Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui sejauh ini belum ada penanaman modal asing atau penanaman modal asing di Ibu Kota Negara (IKN).

Bahlil mengatakan, alasan proyek senilai Rp466 triliun ini tidak melibatkan investasi asing adalah karena pemerintah masih memprioritaskan investor dalam negeri pada tahap awal.

Saat Rapat Kerja (Raker) dengan Panitia VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2024), Bahlil mengatakan, “Tahap pertama adalah seluruh investasi di PMDN. Belum ada PMA yang melakukan terobosan. 

Bahkan, Bahlil sesumbar pada Desember 2023 lalu, akan ada gelombang besar investasi yang digelontorkan investor asing. Bahlil mengatakan, nilai investasi asing IKN mencapai Rp50 triliun, tidak sampai setengahnya.

“Masyarakat dari luar Indonesia kini sudah melakukan transaksi dan investasi senilai hampir Rp 50 triliun,” kata Bahlil saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Sabtu (23 Desember 2023).

Saat itu, Bahlil mengindikasikan investasi asing dalam jumlah besar akan mulai dilakukan pada paruh kedua tahun 2024, segera setelah pembangunan infrastruktur dasar IKN Tahap I. 

Namun, dia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai investor di balik komitmen besar tersebut saat ini. Namun, Bahlil mengisyaratkan komitmen negara-negara Asia dan Eropa terhadap investasi. 

Sekadar informasi, hingga Mei 2024, Badan Administrasi Ibu Kota Kepulauan (OIKN) mengumumkan jumlah surat minat investasi yang diterima dilaporkan mencapai 407 surat.

Sebelumnya, mantan Direktur OIKN Bambang Susantono mengatakan, di antara 407 loI tersebut, terdapat beberapa komitmen penanaman modal asing yang proyeknya akan segera dimulai.

Diakui Bambang, masuknya investor asing diharapkan dapat mencapai target investasi IKN yang mencapai Rp 100 triliun pada akhir tahun ini.

“Itulah salah satu alasan kemungkinan masuknya asing,” tutupnya. Mudah-mudahan bisa mencapai Rp 100 triliun di akhir tahun ini. Sebab angka tersebut cukup besar bagi investor berdasarkan model KPBU.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel