Bisnis.com, Jakarta – Menteri Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada masyarakat atau kelompok agama.

Bahlil mengatakan, seluruh elemen masyarakat berperan besar dalam menjaga kemerdekaan Indonesia, termasuk lembaga keagamaan.

“Di mata kita dan di mata Presiden [Jokowi], kita tidak bisa memungkiri kontribusi para tokoh yang telah memerdekakan bangsa ini,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi, Jumat (6/7/2024).

Belakangan, setelah Indonesia merdeka, organisasi keagamaan ikut aktif terlibat dalam beberapa konflik yang terjadi di Indonesia.

Misalnya saja konflik antaragama yang terjadi di Ambona. Tak hanya itu, organisasi keagamaan pun semakin banyak terlibat dalam dunia pendidikan dan kesehatan. 

Selain itu dengan mengacu pada poin j ayat 1. Pasal 6 Undang-undang no. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah berhak memberikan prioritas pada wilayah yang mempunyai izin usaha pertambangan khusus. (WIUPK).

Dalam pandangan ini, kata Bahlil, pemerintah berpandangan bahwa lembaga keagamaan adalah milik negara. 

“Dari sudut pandang ini, kami melihat komunitas keagamaan itu sangat penting,” ujarnya. 

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan aturan tersebut, pemerintah memberikan WIUPK kepada unit usaha milik asosiasi. WIPUK yang dimaksud adalah bekas wilayah pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Penawaran WIUPK berlaku selama 5 tahun sejak berlakunya aturan ini. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel