Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ke beberapa lembaga swadaya masyarakat (Ormas) keagamaan.

Skema ini pertama kali diluncurkan oleh Menteri Investasi/Ketua Dewan Koordinasi Penanaman Modal (ICBC) Bahlil Lahadalia.

Irwandy Arif, Pejabat Khusus Promosi Pengelolaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan rencana ini bisa terlaksana jika benar-benar sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Mulai dari WTO hanya sesuai aturan yang berlaku, peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irwandy, Senin (20/5/2024).

Irwandy mengatakan, selama ini peruntukan lahan IUP masih diutamakan dibandingkan BUMN dan BUMD.

Namun IUP bisa langsung diberikan kepada lembaga kolektif jika bekerjasama dengan BUMN dan BUMD untuk mengelola wilayah pertambangan.

Prinsipnya, sesuai aturan, misalnya kalau ada lelang, PKP2B dikurangi, yang diprioritaskan swasta BUMN dan BUMD masuk kelompok swasta.

Sementara itu, Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perkembangan pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Satgas Tata Guna Lahan dan Pengelolaan Investasi.

Bahlil mengatakan, pembatalan 2.053 IU dari total 2.078 IUP yang diajukan telah selesai. IUP yang pulih selanjutnya akan disalurkan ke kelompok masyarakat, UKM, dan koperasi. 

Penyalurannya masih menunggu revisi Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 (Perpres).

“Sekarang sudah selesai proses pembatalannya, selanjutnya pembagian tanah menunggu keputusan Presiden Nomor 2 70,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian Investasi, Senin (18/3/2024).

Simak berita dan artikel lainnya seputar Google News dan WA channel