Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Pengawas Keuangan (BPK) mengidentifikasi sejumlah investasi dana pensiun alias Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada dokumen bursa, reksa dana, dan obligasi yang berakhir merugi. yaitu diperbaiki.
Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan manajemen PLN Dapen tidak menyusun rencana darurat dan penilaian risiko investasi terintegrasi. Sejumlah dana yang diluncurkan baru-baru ini mengalami penurunan tajam pada Nilai Investor (SPI).
Berdasarkan laporan keuangan Dapen PLN tahun 2022, Otoritas Pengelola Dana Pensiun telah melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar Rp764,08 miliar.