Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan gugus tugas OJK telah menutup 9.180 platform pinjaman online (nanas) ilegal. Sementara itu, pinjaman legal yang terdaftar dan diawasi OJK hanya berjumlah 98 orang hingga September 2024.

Hudiyanto, Sekretariat Satgas OJK, mengatakan pinjaman legal akan membawa manfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sebaliknya mengambil pinjol ilegal dengan alasan apapun sangat beresiko dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Jadi pelaku kejahatan yang ditangkap yang saya hentikan dan proses itu jumlahnya sekitar 9.000-an, nah yang kita lacak hanya 98. Bahkan tidak sampai satu persen. Maksudnya apa? beredar di website, di Instagram, di Telegram yang tidak bagus,” ujarnya pada Festival Literasi Keuangan 2024, Jumat. 

Menurutnya, pinjol ilegal seringkali memanfaatkan kelemahan atau kerawanan generasi muda. Kaum muda cenderung tergiur dengan proses pinjaman yang sangat cepat dan sederhana: hanya dengan beberapa klik mereka bisa mendapatkan pinjaman.

Hudi memang mengingatkan akan bahaya pinjol ilegal, karena sering kali dilakukan cara-cara yang kasar dan mengancam untuk menagih utang. Mereka sering mengakses dan menyalahgunakan informasi pribadi pengguna seperti foto atau video dan menggunakan informasi tersebut untuk memeras atau mempermalukan korban yang tidak mampu membayar. 

Apalagi pinjol ilegal sangat berbahaya karena bunga pinjamannya sangat tinggi dan tidak jelas sejak awal dan tidak hanya konsumen yang khawatir, tetapi juga kerabat dan kenalannya pun menjadi korban ancaman debt collector.

Tentu berbeda dengan pinjol legal yang mendapat izin dari OJK. Alasannya, data pribadi konsumen terlindungi dengan aman. Selain itu, OJK dan Satgas akan siap membantu jika ada permasalahan dan proses hukum pengembalian pinjaman juga harus mengikuti aturan dan tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Ketika tiba waktunya untuk meminjam, jika Anda tidak membutuhkannya, jangan meminjam.” “Namun jika memang membutuhkan, di sini Anda berkesempatan menggunakan pinjaman legal yang diawasi OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan,” tegasnya. 

Ia juga terus mengingatkan masyarakat akan utang-utang yang harus dibayar agar tidak terjadi masalah dengan kendali OJK.

Di sisi lain, selain pinjol ilegal yang terus menipu generasi muda, Hudi juga mewanti-wanti generasi muda untuk selalu mewaspadai investasi ilegal.

Sementara itu, beberapa sinyalnya antara lain janji keuntungan yang tidak adil dalam waktu singkat, janji bonus dari perekrutan anggota baru, “anggota menjadi anggota”, penggunaan tokoh masyarakat/agama/tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi, bahkan klaim. tidak adanya risiko.

Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan legalitas perusahaan penanaman modal, karena banyak penanaman modal ilegal yang memiliki izin lembaga seperti PT, Koperasi, CV atau Yayasan, namun tidak memiliki izin usaha yang sah untuk melakukan kegiatan penanaman modal.

Ingat legal, lembaganya berizin dan diawasi dengan baik, produknya terdaftar dan logis, hasil yang dijanjikan wajar, ada risikonya, tegasnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel