Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenaker) mengaku belum bisa mengeluarkan aturan final terkait rencana gaji ke depan. Perlu diingat bahwa konsep pengupahan perlu lebih disempurnakan sebelum diumumkannya upah minimum atau UMP tahun 2025.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan hal itu sudah disampaikan Menteri Keuangan kepada rahim Presiden Prabowo Subianto (Menaker) Yassierli.
“Kami belum siap untuk mengeluarkan aturan baku ke depannya,” kata Indah saat bertemu dengan perwakilan Serikat Pekerja (SPN) di Kantor Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (11/6/2024).
Menurutnya, gagasan mengenai gaji harus lebih diperhatikan dan dipertimbangkan. Dengan demikian, hasil resmi yang akan dipublikasikan dapat diterima oleh semua kalangan, dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.
Ia menambahkan, Menteri Ketenagakerjaan tidak ingin mengeluarkan peraturan yang justru menimbulkan permasalahan baru. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo yang meminta Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan keinginan serikat pekerja dan pengusaha.
Sejauh ini, kata dia, Menteri Yassierli menerima Pusat Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari Dewan Gaji Nasional (Depenas). Namun, masih terdapat perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha, sehingga pemerintah harus terus membaca semua teks yang ada.
Oleh karena itu, Indah mengutip pesan Yassierli meminta semua pihak memberikan waktu kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk menyiapkan rencana gaji.
Jadi pesan menteri sudah dicek, dicek dulu, tutupnya.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 10. 6 Tahun 2023 tentang Verifikasi Peraturan Pemerintah, bukan UU No. 2/2022 tentang penciptaan lapangan kerja, termasuk masalah penggajian.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPBI), Konfederasi Pekerja Indonesia. . Serikat Pekerja (KSPI), dan dua orang
Sesuai keputusan tersebut, Prabowo memberikan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau empat hari kerja kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk mengambil keputusan selanjutnya.
“Ini yang coba kita susun dan kita punya batas waktu 7 November untuk keluar melalui surat edaran atau surat keputusan Kementerian ESDM tentang penetapan upah minimum yang akan kita sampaikan kepada gubernur-gubernur seluruh Indonesia. katanya.
Dia mengatakan, pembahasan mengenai upah minimum masih terus berlangsung. Sejauh ini, masih ada sekitar 20 poin yang coba dipertimbangkan Menteri ESDM.
Yassierli mengatakan Menteri ESDM akan mengkaji ulang segala keputusan dan formula yang tepat agar bisa memberikan kesuksesan bagi semua pihak.
“Yang jelas putusan MK harus kita pertimbangkan. Artinya, kita akan melihat formula dan hal-hal berbeda bersama-sama, katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel