Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPAI) kembali meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segera menerbitkan aturan perlindungan pekerja di luar hubungan kerja pada layanan transportasi berbasis aplikasi (LHKLABA ), termasuk ojek online atau Ojol.

Ketua SPAI Lily Pujiati berharap pekerja angkutan permintaan diakui sebagai pegawai tetap melalui perintah Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

“Kami menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja transportasi berbasis permintaan yang mengakui kami sebagai pegawai tetap,” kata Lily, Rabu (12-12-2024). ).

Lebih lanjut, kata dia, pemerintah harus melibatkan asosiasi transportasi online dalam proses penyusunan aturan tersebut, menyerap aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi.

Di luar itu, Lily juga berharap Forum Serapan Aspirasi dapat berjalan secara adil, tanpa memaksa pengemudi online untuk menerima keputusan sebagai pekerja di luar hubungan kerja atau kemitraan.

“Karena sama saja yang menginginkan aplikator tetap menjaga hubungan kemitraan yang merugikan kami para pekerja,” ujarnya.

Panggilan serupa disampaikan Spai pada awal Juni 2024. Lily kemudian mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida segera menerbitkan Permenaker tentang LHKLABA sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024.

Menurut dia, dengan diakuinya pengemudi angkutan online sebagai pegawai tetap, pihaknya akan bisa memperoleh upah minimum provinsi setiap bulan serta hak-hak pekerja sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sedang menyusun peraturan yang mengatur tentang LHKLABA. Peraturan tersebut diharapkan siap pada Desember 2024.

Setidaknya ada 8 poin yang akan diatur dalam aturan tersebut, yaitu pengertian LHKLABA pekerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian LHK, pengembalian, jam kerja dan istirahat, jaminan sosial, perlindungan pekerja, perlindungan pekerja, dan penyelesaian perselisihan. . 

Saat ini penyusunan aturan tersebut sedang dalam tahap penyerapan asupan dimana asupan asupan akan dilakukan sebanyak 5 kali hingga Agustus 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel