Bisnis.com, Jakarta – Pengusaha industri produk tembakau alternatif menilai aturan kemasan rokok polos mengabaikan hak konsumen.
Sekretaris Aliansi Vapor Indonesia (AVI) Wiratna Ako Indra Putra mengatakan, rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektronik harus mengkaji ulang kebijakan pengemasan seragam dalam kemasan polos.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Penerapan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17/2023 yang melanggar hak konsumen rokok elektronik.
Sebab, dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pemerintah telah menjamin hak-hak masyarakat dan memberikan informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsinya, kata Wiraton dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024). .
Berdasarkan referensi tersebut, pengusaha diminta memberi label pada barangnya dengan mencantumkan nama, ukuran, berat kotor, tanggal produksi dan keterangan lainnya, ujarnya.
Viratan mengatakan rokok elektronik dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin berhenti dari kebiasaannya karena telah terbukti sebagai rokok berisiko rendah berdasarkan studi ilmiah yang dilakukan di dalam dan luar negeri.
Situasi ini dapat menyebabkan konsumen beralih ke produk ilegal atau kembali merokok, lanjutnya.
Pedo Siyahan, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Aquindo), berharap Kementerian Kesehatan memperhatikan hak-hak konsumen dan mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas tentang produk yang mereka gunakan.
“Menghilangkan elemen merek dan informasi kemasan mengurangi kemampuan konsumen dalam memperoleh informasi produk sehingga dapat mengambil keputusan produk yang tepat,” ujarnya.
Menurutnya, dari sudut pandang konsumen dan pengurangan dampak buruk, penerapan aturan kemasan polos tanpa membedakan antara rokok elektrik dan rokok elektrik tidak akan memberikan peluang yang wajar bagi perokok dewasa untuk mengakses produk-produk berisiko rendah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel