Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk memperkenalkan asuransi wajib pihak ketiga (TPL) yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Asuransi ini dimaksudkan untuk menjamin kerusakan harta benda yang disebabkan oleh pihak ketiga akibat kecelakaan.
Saat ini asuransi pihak ketiga tidak bersifat wajib dan hanya merupakan manfaat tambahan dari polis asuransi kendaraan di Indonesia. Namun dengan adanya wajib TPL, potensi klaim asuransi akan meningkat, apalagi mengingat tingginya angka kecelakaan di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan perusahaan asuransi bisa saja mengalami kerugian akibat besarnya biaya gugatan. “Masalahnya, kalau ditanya, bisa kalah atau tidak?” Ya, Anda bisa kalah. Tapi masalahnya kalau non-Wajib Pajak yang berkendara di jalan raya, tentu tidak akan mendapat penggantian [pembayaran asuransi] karena kalau dicek, mereka tidak membayar, jadi apa penggantinya,” kata Budi dalam sebuah wawancara. wawancara di ruang kerjanya, Senin (22/07/2024).
Dalam tujuh tahun terakhir, yakni tahun 2016 hingga 2022, tren rasio kerugian kendaraan bermotor di Indonesia tetap terjaga bahkan mengalami tren penurunan rata-rata sebesar 42%. Rasio ini mencerminkan kemampuan perusahaan asuransi dalam membayar klaim yang diajukan dibandingkan dengan premi yang diterima.
Untuk mengatasi rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap persyaratan pembayaran premi, AAUI mengusulkan untuk memasukkan premi asuransi ke dalam pajak kendaraan. Budi juga menegaskan, tarif premi asuransi TPL tidak akan membebani masyarakat karena bersifat nirlaba, artinya perusahaan tidak mencari keuntungan dari asuransi tersebut. “Kami tidak punya hak untuk menggunakan asuransi ini. Paling tidak kita harus bisa mendukung event breakpoint, biaya operasional dan semuanya harus ditanggung,” jelasnya.
Integrasi premi asuransi dengan pajak kendaraan memerlukan sinergi antar elemen seperti Corlantas dan Kementerian Dalam Negeri yang membawahi pemerintah daerah. Budi mengatakan, tahap awal pembangunan sistem ini memerlukan anggaran yang besar.
Pengenalan asuransi kewajiban wajib diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Meski belum bisa memperkirakan angka pastinya, Budi menegaskan, ada ratusan ribu kendaraan bermotor di Indonesia yang berpotensi menjadi peluang pasar. Namun tugas utamanya adalah meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pembayaran pajak kendaraan.
“Saya belum bisa kasih jawaban spesifik soal penetrasinya, tapi dari jumlah kendaraan roda dua sekitar 120 juta, roda empat 90-110 juta. Namun yang membayar pajak tidak lebih dari 60%, ini yang menjadi masalah,” tegas Budi.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA