Bisnis.com, JAKARTA — Para ahli menilai penghapusan utang usaha kecil, kecil, dan menengah (UKM), nelayan, dan petani akan berdampak positif bagi Perusahaan Perasuransian Negara (BUMN). Terutama perusahaan yang memberikan jaminan kredit untuk sektor-sektor tersebut.
Manajer risiko dan CEO Asosiasi Penjamin Emisi Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan, jika ada ketentuan sebaliknya dalam perjanjian, maka perusahaan asuransi berhak mencatat atau menagih utang yang telah dibayar pemerintah. Pasalnya, pihak asuransi sudah membayar klaim kredit macet sesuai ketentuan polis.
Oleh karena itu, dampak dari perusahaan asuransi negara yang memberikan asuransi/penjaminan kredit kepada UKM dan petani yang terkena kredit macet sangat baik [jika dibarengi dengan pemulihan], kata Wahyudin Bisnis, Rabu (6). /11/) 2024).
Secara keseluruhan, Wahyudin menilai tujuan keringanan utang itu baik bagi pihak-pihak yang terlibat. Menurut dia, pinjaman bank itu bisa dicatatkan dan tidak dianggap sebagai kerugian negara.
Di sisi lain, peminjam tidak memiliki buku gelap untuk dapat memberikan pinjaman dan perusahaan asuransi mendapat pendapatan dari catatan tersebut. Namun di sisi lain, lanjut Wahyudin, program ini bisa membawa akibat buruk, jika tidak dimanfaatkan pada sektor tertentu dan debitur maka perilaku buruknya akan tinggi.
“Misalnya peminjam baru tidak perlu membayar lebih sedikit karena ada rencana retrospektif. “Hal ini kemudian berdampak pada pertumbuhan klaim asuransi kredit,” kata Wahyudin.
Untuk itu, perusahaan asuransi juga harus menerapkan strategi untuk mengantisipasi hal tersebut, jelas Wahyudin. Salah satunya dengan menciptakan budaya alternatif. Penilaian ulang terhadap tabungan kemudian diperlukan untuk mengantisipasi kebijakan tersebut di masa depan untuk portofolio pinjaman yang lebih besar dan diperlukan.
“Selanjutnya melakukan penyesuaian produk penjaminan/asuransi kredit bagi UKM di bidang pertanian, peternakan, peternakan, dan pembibitan dengan meningkatkan nilai atau menyesuaikan kondisi yang memuat value proposition,” kata Wahyudin.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Undang-Undang Umum (PP) 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Usaha Kecil, Kecil, dan Menengah (UKM) di bidang pertanian, peternakan, peternakan, perikanan, air, dan lain-lain. 5 November 2024 seperti UKM lainnya.
Presiden mengatakan, kebijakan ini diambil setelah mendengarkan saran dan keinginan banyak pihak, terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia yang tiba di Istana Merdeka pada pukul 16.15 WIB.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para petani dan nelayan yang bergerak di bidang pertanian UKM dan sangat penting bagi penyediaan pangan, agar usahanya tetap berjalan” dan bermanfaat bagi negara dan negara. “, kata Prabu.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, terkait syarat teknis yang telah dipenuhi, akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait, salah satunya Kementerian Pertanian (Kementan). Presiden juga berharap dapat menciptakan lingkungan yang tepat untuk mendorong aktivitas petani, nelayan, dan UKM dengan menghilangkan kredit macet.
“Kita tentunya mendoakan agar seluruh petani CSR di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan tekun, percaya bahwa masyarakat Indonesia menghormati dan menghargai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa,” kata Prabowo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel