Bisnis.com, Jakarta – Sesuai Peta Jalan Konsolidasi dan Pembangunan Asuransi Indonesia 2023-2027 yang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transformasi digital menjadi prioritas pertama di antara lima besar strategi untuk mencapai pertumbuhan industri asuransi asuransi pada tahun 2027.

Salah satu tujuan yang tertuang dalam roadmap tersebut adalah meningkatkan saluran distribusi digital atau e-commerce hingga 45 persen dari total pendapatan premi asuransi. Di sisi lain, kontribusi lembaga saat ini hanya 1% dari kontributor utama.

Khusus asuransi jiwa, menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), hingga semester I tahun 2024, jalur keagenan mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 27,94 triliun atau meningkat 3,4% year-on-year ( YoY).

Sedangkan saluran e-commerce hanya menyumbang Rp81,9 miliar atau kurang dari 0,1% terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa sebesar USD 88,49 triliun.

“Tentunya jalan untuk meningkatkan pendapatan premi dari saluran distribusi digital masih panjang,” kata Head of Product, Risk Management, dan GCG AAJI, Fauzi Arfan, kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Fauzi menjelaskan, digitalisasi asuransi jiwa baru diterapkan dalam lima hingga enam tahun terakhir. Salah satu pendorongnya adalah perubahan perilaku tertanggung, terutama pasca pandemi Covid.

Dengan perubahan tren tersebut, Fauzi meyakini digitalisasi akan menjadi masa depan industri asuransi jiwa. Namun, ada banyak tantangan yang harus diatasi.

“Hal ini memerlukan investasi besar dan persiapan perusahaan secara menyeluruh. Transformasi digital dalam industri asuransi jiwa tidak dapat dihindari agar tetap kompetitif secara nasional dan global,” kata Fauzi.

Fauzi mencontohkan beberapa kemajuan teknologi dalam proses bisnis asuransi jiwa, seperti meningkatnya jumlah chatbot yang dapat menjawab pertanyaan pemegang polis secara akurat dan menyesuaikan percakapan yang sedang berlangsung. 

Selain itu, proses pengajuan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi tanpa perlu datang langsung ke kantor. Tentu saja hal ini menghemat waktu dalam proses pengajuan klaim. Namun untuk pengajuan beberapa klaim, dokumen pendukungnya tetap tersedia. .Bagaimana dinyatakan dalam kebijakan dan diwajibkan oleh kebijakan perusahaan,

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel