Business.com, Jakarta – Hasil studi yang dilakukan IFG Progress menunjukkan bahwa penerapan persyaratan modal minimum sektor asuransi di berbagai negara berdampak signifikan terhadap berkurangnya jumlah pemain di industri asuransi. Ketika jumlah pemain berkurang, pasar asuransi oligopolistik diperkirakan akan muncul.

Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/2023 menetapkan persyaratan modal minimum untuk asuransi dan reasuransi yang batasannya ditingkatkan secara bertahap mulai tahun 2026-2028.

Melihat kekhawatiran tersebut, Deputi Komisioner Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK Ivan Pasila mengatakan peningkatan penyertaan modal perusahaan asuransi dan reasuransi dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas internal serta mendorong manajemen risiko yang lebih baik dan efisien. 

“Kami mengapresiasi masih banyak ruang di industri asuransi karena penetrasinya masih rendah, asalkan kita bisa memperbaiki ekosistem yang ada untuk mendukung industri yang sehat ke depan,” kata Ivan Bisnis, Kamis. (17/10/2024)

Menurut dia, OJK kini terus menjalin kerja sama dengan industri dan asosiasi untuk mendorong kepatuhan terhadap persyaratan permodalan tersebut. Ewan mengatakan, perseroan berupaya keras untuk mencapai tujuan tersebut, termasuk mengkaji target pasar dan memenuhi kebutuhan permodalan.

Tak mau kalah, OJK juga terus mengedepankan manajemen risiko yang baik dengan menetapkan premi dan cadangan premi yang tepat serta menerapkan siklus pengendalian yang menjamin validitas asumsi yang digunakan dalam penetapan premi dan cadangan premi. 

Disiplin ini diharapkan dapat menjadikan ekosistem industri asuransi menjadi lebih baik dan sehat untuk terus tumbuh di masa depan.

Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh IFG Progress mengungkapkan bahwa jumlah pemain asuransi di Malaysia telah menurun dari lebih dari 40 pada tahun 2009 karena rendahnya kebutuhan modal asuransi bruto. 37 pada tahun 2009 dan 2022 pada tahun 2009 dan 2024 pada tahun 2024. Hanya tersisa 19

Tren serupa juga terjadi di Thailand pada tahun 2011 73 pemain bermain pada tahun 2019 berkurang menjadi 58 perusahaan dan pada tahun 2023 49 perusahaan tersisa Sedangkan di Filipina pada tahun 2010 Terdaftar 86 perusahaan, kemudian tersisa 55 perusahaan Pada tahun 2022

Pada bulan Agustus 2024, OJK mencatat terdapat 45 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia yang belum mencapai modal minimum pada tahun 2026. Rinciannya meliputi 15 perusahaan asuransi jiwa, 23 perusahaan asuransi non-jiwa, 3 perusahaan asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi non-jiwa syariah, 1 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan reasuransi syariah.

Sebelumnya, Ibrahim Khoelul Rohman, Peneliti Senior IFG Progress, mengatakan meski kenaikan modal minimum berdampak positif pada industri asuransi, aturan tersebut juga bisa berdampak negatif.

Dampak positifnya, pada akhirnya perusahaan asuransi dan reasuransi yang tersisa akan menjadi perusahaan yang terjamin mempunyai cadangan yang berkualitas dan berkelanjutan. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk lebih percaya pada industri asuransi dan diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi

“Tetapi di sisi lain, sesuai dengan sifat perekonomian, jika pemainnya dibagi menjadi 2, 3, 4 [pemain] tertentu, maka akan terjadi pasar oligopolistik. Dan kita semua tahu bahwa konsekuensi dari oligopoli adalah penetapan harga, Selasa (15/10/2024)” kata Ibrahim yang ditemui pada acara “IFG Conference 2024”.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel