Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap kemungkinan asuransi kecelakaan menjadi program asuransi wajib di Indonesia.
Direktur Jenderal AAUI Bern Dwiyanto mengungkapkan, program asuransi wajib diatur dalam pasal 39A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Departemen Keuangan, di mana pemerintah dapat membentuk lembaga asuransi wajib. program asuransi dilaksanakan sesuai undang-undang. membutuhkan.
“Jika kita buka pernyataannya, dikatakan bahwa program asuransi wajib mencakup asuransi tanggung jawab pihak ketiga terkait kecelakaan mobil, asuransi kendaraan bermotor, dan asuransi perumahan terkait kecelakaan,” kata Bern saat dihubungi Bisnis, Jumat (26/7/2024). . ).
Bern melanjutkan, jika melihat regulasinya, jelas asuransi kecelakaan bisa diberlakukan. Namun, masih harus dilihat bagaimana mesin tersebut akan dianalisis dan dibahas lebih detail. Agar kinerjanya lancar, ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan, saat ini belum ada aturan pasti mengenai asuransi wajib terkait bencana.
“Proses dan pelaksanaan situasi ini masih didalami oleh pemerintah. Namun asuransi kecelakaan menjadi salah satu hal yang akan didorong,” kata Wahyudin saat disetujui Jumat (26/7/2024) lalu.
Saat ini, lanjut Wahyudin, hampir seluruh perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan kecelakaan kepada Maipark atau Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN) yang menerima dana komersial. Tujuannya adalah untuk membagi risiko sehingga perusahaan asuransi dapat mengamankan aset keuangannya jika terjadi kecelakaan.
Wahyudin menemukan, perusahaan asuransi bisa melakukan klaim kecelakaan jika syarat dan ketentuannya sesuai dengan selera dan toleransi risiko perusahaan. “Bahkan model risiko dan reasuransi juga dipertimbangkan,” ujarnya.
Wahyudin mengatakan, setidaknya empat orang harus siap. Pertama, peningkatan kapasitas, yang memerlukan peningkatan kapasitas yang memerlukan modal dan energi lebih besar.
Dengan adanya ketentuan penambahan modal pada tahun 2026 dan 2028, maka kemampuan perusahaan asuransi dalam menerima risiko akan semakin besar.
Kedua, penguatan cadangan, dimana perusahaan asuransi harus memastikan memiliki cadangan yang cukup untuk membiayai klaim besar akibat bencana alam. Ketiga, pembaruan teknologi pemodelan risiko.
“Menggunakan teknologi terkini untuk memprediksi dan mengevaluasi kecelakaan dengan lebih akurat,” kata Wahyudin.
Keempat, lanjut Wahyudin, bekerja sama dengan rekan kerja. Hal ini termasuk bekerja sama dengan pemerintah, organisasi penelitian dan organisasi lain untuk mempromosikan pengurangan risiko bencana dan tanggap bencana.
Bentuk asuransi yang paling umum dibahas adalah asuransi mobil tanggung jawab pihak ketiga (TPL).
Direktur Jenderal Perasuransian, Pengawasan Perasuransian dan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, pemerintah kini sedang menyiapkan pedoman untuk mengatur program hukum TPL.
Ogi menegaskan, persiapannya memerlukan kajian menyeluruh terhadap program asuransi untuk melaksanakan program asuransi,” kata Ogi, Kamis (18/07/2024).
Ogi menjelaskan, program hukum TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan finansial negara, karena akan mengurangi beban keuangan pengendara jika terjadi kecelakaan. “Selain itu akan tercipta kebiasaan berkendara yang baik,” ujarnya.
AAUI membocorkan peraturan pemerintah (PP) seperti penerapan aturan asuransi wajib TPL yang akan disetujui setelah pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, pihaknya sangat berharap PP tersebut bisa disampaikan pada sisa masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita tunggu penandatanganannya sebelum pelantikan Presiden baru [Prabowo]. Tapi saya dengar [ditandatangani] setelah presiden baru. Tunggu dulu,” kata Budi saat ditemui di kantornya, Senin (22). /7/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel