Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (Aparsi) menolak keras pengaturan produk tembakau yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor PP (PP). 17/2023 tentang Pelayanan Kesehatan.
Beberapa pasal menimbulkan kontroversi di kalangan pelaku usaha pasar rakyat, yaitu larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain, serta larangan penjualan rokok.
CEO Aparsi Suhendro yang mewakili seluruh pelaku pasar rakyat mengatakan aturan ini mengancam nasib bisnis 9 juta pedagang di pasar rakyat Indonesia.
“Kami menolak keras dua larangan tersebut karena beberapa faktor. Salah satunya karena banyaknya pasar yang dekat dengan sekolah, lembaga pendidikan, atau taman bermain,” kata Suhendro, Sabtu (3/8/2024).
Menurut dia, aturan ini juga bisa menekan omzet pedagang pasar yang sebagian besar berasal dari penjualan hasil tembakau. Suhendro juga yakin PP Kesehatan mampu menopang laju pertumbuhan ekonomi para pemasar.
Selain itu, ia melihat pasal tersebut justru masuk dalam PP Kesehatan yang tidak mencatat suara masyarakat. Apalagi sudah termasuk dalam peraturan.
“Jika aturan ini diterapkan, kami perkirakan akan terjadi penurunan omzet usaha sebesar 20-30 persen, bahkan terancam tutup usaha, karena komoditas ini memberikan kontribusi terbesar terhadap omzet pedagang pasar,” ujarnya.
Pihaknya sebelumnya menyatakan tidak setuju bersama Persatuan Pedagang Makanan Sumenep Indonesia (PPKSI). Pelaku usaha meminta pemerintah menghapus larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) kesehatan.
“Kalau melihat situasi di lapangan saat ini, peraturan ini sama saja dengan mematikan usaha komersial rakyat,” imbuhnya.
Jika peraturan tersebut terus diterapkan, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari rantai pasok antara pedagang besar pasar dan pengecer makanan akan rusak akibat peraturan yang tidak seimbang tersebut.
PP Kesehatan juga mendiskreditkan bisnis para pemasar. Untuk itu, Suhendro menegaskan pihaknya menolak kebijakan tersebut.
“Seharusnya pemerintah memberikan edukasi yang komprehensif untuk mengatur konsumsi rokok di Indonesia, daripada mengeluarkan peraturan yang bisa mematikan usaha masyarakat,” tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel