Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyatakan kesiapannya menerima pengalihan dana pensiun dari 8 Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP) yang disalurkan antara Januari hingga September 2024.

Direktur Eksekutif DPLK Syarif Yunus menjelaskan, DPLK pada dasarnya menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Pasalnya, keputusan transfer uang peserta dari DPPK PPMP merupakan keputusan pendiri perusahaan. 

“Jadi DPLK siap melayani [transfer dana pensiun] sejauh ini,” kata Syarif kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).

Syarif menjelaskan, strategi tersebut dilakukan untuk menjamin hak-hak peserta sesuai dengan formula yang telah ditentukan DPPK, guna mengatur transfer dana pensiun kepada peserta agar dapat dibayarkan sesuai dengan haknya. hak-hak mereka tetap sama.

“Rencana ini perlu dilakukan, karena rencana tersebut telah berubah dari manfaat pasti menjadi iuran pasti, menjadi lebih transparan dan optimal,” tegas Syarif.

Ketika banyak dana pensiun segmen PPMP DPPK yang kolaps, Syarif memastikan ketahanan dana pensiun segmen DPLK. Sebab, program yang dilaksanakan DPLK menggunakan PPIP, bukan PPMP.

“Iuran peserta didasarkan pada kemampuan dan diinvestasikan sesuai pilihan peserta, sehingga penghasilan pensiun mencakup akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan,” kata Syarif.

Sebelumnya, Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan pembubaran 8 PPMP DPPK yang dilakukan OJK selama tahun 2024 didasarkan pada permintaan para pendiri demi efektivitas dan efisiensi pengelolaan. . program pensiun. 

“Dana dana pensiun yang disalurkan sebagian besar telah dialihkan ke DPLK untuk memastikan hak-hak peserta dapat terus diberikan dalam jangka panjang,” kata Ogi. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel