Bisnis.com, Batavia – Produsen gadget Amerika, Apple, meminta hakim federal menolak tuduhan Departemen Kehakiman AS yang menyebutkan iPhone mendominasi pasar ponsel pintar secara ilegal.
Diberitakan Reuters, Kamis (21/11/2024) AS. Hakim Distrik Julian Niles mendengarkan argumen dari pengacara Apple, yang mengatakan gugatan tersebut dibatalkan karena beberapa alasan dan hakim mengatakan proses penemuannya. antar pihak.
“Pemerintah telah gagal menunjukkan kekuatan monopoli Apple tanpa keraguan,” kata pengacara Apple, Devorah Alvin.
Maka, Apple meminta untuk membatalkan kasus tersebut dengan alasan akan adil jika membatasi akses terhadap teknologi milik pengembang.
Sementara itu, gugatan terhadap Apple telah diajukan pada Maret lalu oleh DOJ dan koalisi negara bagian.
Laporan ini menyoroti pembatasan dan biaya yang dikenakan pada pengembang aplikasi, serta hambatan teknis terhadap alat dan layanan pihak ketiga.
Perselisihan monopoli terhadap perusahaan teknologi besar menjadi tren bipartisan. Gugatan terhadap Apple dimulai pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump dan diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden.
Dalam kasus lain, Alphabet menemukan masalah monopoli online yang tidak adil ketika Platform Meta menghadapi tuntutan hukum atas dugaan persaingan dengan mengakuisisi pesaing baru.
Sementara itu, Amazon.com sedang berjuang melawan perselisihan mengenai kebijakannya dengan penjual dan pemasok.
Namun, beberapa orang menyatakan bahwa, seperti halnya Apple, mereka pada akhirnya akan gagal. Seorang hakim telah menolak gugatan Komisi Perdagangan Federal (FTC) terhadap pembatasan terkait Meta pada pengembang aplikasi pihak ketiga.
Dalam kasus pencarian Google, hakim menolak klaim bahwa Google harus lebih memperhatikan iklan di mesin pencari Microsoft.
Apple mengutip putusan dalam kasusnya yang menunjukkan bahwa pembatasan akses terhadap teknologi tidak boleh dianggap sebagai tindakan anti-persaingan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel