Bisnis.com, Jakarta – Penegakan hukum di Indonesia terkait ledakan bom di pesawat dan bandara dinilai masih lemah

Alvin Lee, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Abujapi), yang juga pengamat penerbangan, mengatakan proses hukum terhadap pelaku yang melontarkan lelucon tentang bom di bandara atau di pesawat masih sangat jarang.

Kata dia, pelaku biasanya hanya dimintai keterangan lalu diminta menandatangani surat pernyataan.

Sayangnya kasus hoax bom jarang ditindak di Indonesia. Biasanya cukup materai Rp 10.000, tapi hal seperti itu terus terjadi, ujarnya, Kamis (20 Juni 2024).

Pak Albin mengatakan karena kurangnya ketegasan pemerintah terhadap masalah ini, penumpang pesawat cenderung mengabaikan larangan lelucon tentang bom. Alhasil, kejadian serupa masih sering terjadi di Indonesia.

Sikap pemerintah Indonesia bertolak belakang dengan negara lain. Albin menjelaskan, lelucon tentang bom yang dijatuhkan di pesawat di banyak negara merupakan ancaman serius dan akan ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.

Salah satu bentuk tindak lanjutnya, kata Alvin, adalah dengan melakukan evakuasi seluruh penumpang serta pemeriksaan lingkungan pesawat dan bandara. Bahkan, dalam beberapa kasus lelucon soal bom pesawat, bisa jadi ada keterlibatan pihak militer.

Ada kejadian saat pesawat ini terbang, penumpang mengatakan membawa bom. Pesawat kemudian dengan cepat dicegat oleh jet tempur TNI AU setempat, kata Albin.

Sementara itu, Alvin mengatakan lelucon tentang bom menjadi salah satu pemicu rasa takut berlebihan terhadap terbang yang disebut aerophobia. Ia mengatakan, penumpang yang mengidap aerophobia dapat menimbulkan kekacauan di dalam pesawat atau disebut penumpang tidak tertib.

Dia mengatakan bahwa banyak orang di seluruh dunia menderita aerofobia. Berdasarkan literatur yang dibacanya, diperkirakan 25 juta orang di Amerika menderita aerophobia, sedangkan di Inggris sekitar 24% penduduknya atau sekitar 16 juta orang menderita ketakutan yang sama.

Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) Tbk (GIAA) Irfaniya Putra menambahkan lelucon bom di pesawat dapat menyebabkan penundaan dan penundaan. Sebab, pihak terkait dan pihak berwenang harus melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut terhadap lelucon tersebut.

Irfan mencontohkan salah satu penumpang pesawat umrah perseroan yang melontarkan lelucon bom di pesawat beberapa waktu lalu. Akibatnya, pesawat sempat tertunda sekitar 10 jam.

Kenapa ada penundaan? Seluruh penumpang diusir, diisolasi di kabin, dan tidak boleh keluar, kata Irfan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel