Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pekerja Indonesia (Apindo) buka suara soal usulan kenaikan upah minimum atau UMP antara 8%-10% pada tahun 2025.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan penghitungan upah minimum harus mengikuti prosedur yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Berdasarkan Pasal 88D beleid tersebut, rumus penghitungan upah minimum bergantung pada variabel-variabel yang ada di provinsi, seperti pertumbuhan ekonomi, biaya ekonomi, dan banyak faktor lainnya.

“Kami berharap semua pihak bisa mengikuti aturan terkait,” kata Shinta dalam Bisnis, Selasa (24/9/2024).

Bob Azam, Kepala Operasional Apindo, menambahkan upah minimum adalah upah minimum bagi pekerja pada usia 0 hingga 1 tahun. Bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan gaji dapat dibicarakan sesuai dengan Jadwal Pengupahan (Susu) tergantung kinerja perusahaan.

“Apindo selalu memberikan pemahaman mengenai Struktur Pengupahan (Susu) kepada perusahaan dan mengutamakan konsultasi mengenai masalah pengupahan ini,” kata Bob dalam keterangannya.

Saat ini buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8%-10% pada tahun 2025. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal mengatakan, angka tersebut didapat dari pertumbuhan rasio ekonomi sebesar 5,2. % dan tingkat inflasi 2,5% yang berarti totalnya mencapai 7,7%.

“Upah minimum 2025 sudah terlihat, kami janji upah minimum 2025 akan naik minimal 8%-10%,” kata Iqbal pada acara HUT ke-3 Kebangkitan Kelas Pekerja, disebutkan pada Kamis (19/9/2021). 2024). ).

Dalam lima tahun terakhir, Said mengatakan upah pekerja tidak mengalami kenaikan. Kalaupun naik, tapi masih di bawah harga keekonomian seperti dua tahun lalu.

Kenaikan upah ini juga dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pekerja. Sebab, menurut Said, kecilnya kenaikan upah dibarengi dengan harga kebutuhan pokok yang menjadi sangat mahal.

“Siapa bilang gaji buruh dinaikkan? “Nombok harganya 2,8%, harga komoditas naik 2,8%, upah naik 1,58%, artinya pekerja itu nombok, bukan kenaikan upah, Nomboknya 1,3%,” kata Iqbal pada acara HUT ke-3. Kebangkitan Pekerja. Kelas, diunduh pada Kamis (19/9/2024).

Kemudian jajaran Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengharapkan adanya kenaikan upah minimum. 

Saat ini, Persatuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengusulkan upah minimum 2025 sebesar 20%. Perkiraan ini didasarkan pada akumulasi kenaikan gaji pekerja yang sangat rendah dibandingkan dengan harga barang dan mahalnya harga pangan. 

Selain itu, para pekerja juga dikenakan kenaikan Pajak Penghasilan Bab 21 (PPh 21) untuk orang pribadi, penghapusan sebagian subsidi seperti bahan bakar (BBM) dan listrik.

“Kami naikkan [upah minimum] menjadi 20%,” kata Ketua Asosiasi Perdagangan Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat kepada Bisnis, seperti disampaikan, Selasa (24/9/2024).

Namun kenaikan upah minimum harus dibarengi dengan penurunan biaya kebutuhan pokok. Dengan cara ini, Mira berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat guna meningkatkan perekonomian negara.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel