Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggelar pertemuan dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Organisasi tersebut sepakat bahwa undang-undang asing dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) dibahas dalam pertemuan ini.
Wakil Presiden Bidang Perdagangan Apindo Adhi Lukman mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Agustus 2024 ini mengatur tentang perdagangan dan termasuk bagian-bagian yang perlu dilindungi.
Pasalnya, aturan tersebut tidak lagi menggunakan pertimbangan teknis (pertek) melainkan menggunakan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). Sedangkan Peraturan Direktur Jenderal memerlukan persetujuan eksternal (PI) dan kuota.
“Yang disampaikan Pak Menteri tadi, apakah dokumen ini akan dikonsolidasikan menjadi dokumen teknis sektor tersebut atau tidak. Dan Pak Menteri yang memintanya,” kata Adhi saat ditemui Bisnis di Kantor Perdagangan, Jakarta bukti bahwa saat ini dirinya hanya ingin membahas industri tekstil seperti TPT dan sandang, bukan membicarakan hal lain.” , Selasa (11/Mei 2024).
Dalam pertemuan tersebut, Adhi mengatakan Kementerian Perdagangan telah membuat matriks, salah satunya Peraturan Dirjen terkait impor khususnya tekstil.
Dia menjelaskan, undang-undang tersebut kemudian dibahas kembali untuk melihat apakah akan ditingkatkan menjadi pertek sehingga seluruh industri TPT terlindungi.
“Jadi sebagian besar ada daerah yang tidak membutuhkan teknologi, tapi ada juga daerah yang membutuhkan teknologi,” ujarnya.
Adhi juga mengatakan Kementerian Perdagangan sedang mengkaji Peraturan Kementerian Perdagangan Agustus 2024 untuk melihat apakah diperlukan pembaruan. Meski demikian, undang-undang tersebut tetap menyertakan pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko).
“Sedang dievaluasi untuk melihat apakah diperlukan perbaikan. “Tapi masalahnya Pak Menteri ingin ini [Permendag 8/2024] berkoordinasi dengan seluruh kementerian terkait, jangan main-main,” ujarnya.
Sedangkan jika Kementerian Perindustrian siap dengan perubahan tersebut, lanjutnya, Mendag Budi akan melakukan perubahan Peraturan Kementerian Perdagangan pada Agustus 2024.
“Dan kalau kementerian terkait termasuk [Kementerian] Perindustrian sudah siap, tentu Menteri ingin berubah [Permendag 8/2024],” jelasnya.
Sementara itu, Adhi mengamini bahwa organisasinya ingin undang-undang terkait perdagangan lebih banyak dibahas agar tidak terjadi konflik antar sektor perdagangan. Namun, kata dia, asosiasi merasa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan tanggal Agustus 2024 sudah memadai.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Saluran WA