Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apando) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa pembebasan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 terhadap penghasilan pegawai untuk menggairahkan usaha aktif.
Anne Patricia Sutanto, Ketua Apindo Trade, mengatakan insentif pajak bagi pekerja di sektor jasa dapat menjadi angin segar bagi perekonomian negara karena akan mendorong masyarakat untuk meningkatkan daya beli.
“Kami minta pemerintah menaikkan PTKP [penghasilan tidak kena pajak] di saat-saat stres, seperti di periode terakhir [COVID-19], atau misalnya PPh 21 harus dicabut,” kata Ann di Gedung Kementerian Perekonomian. kantor. Rabu (30/10/2024).
Seperti diketahui, stimulus PPh 21 diterapkan hingga tahun 2021 di masa pandemi Covid-19. Menurut N, di tengah tekanan yang dialami industri tersulit saat ini, insentif PPh (DTP) yang diberikan pemerintah bisa digunakan kembali.
Ann berharap insentif pajak bagi pekerja dapat mendongkrak daya beli masyarakat yang saat ini lemah. Dengan upah yang lebih tinggi dari potongan pajak, pekerja dapat berdagang lebih banyak.
“Itu juga bisa menghancurkan perekonomian, dibandingkan dengan bantuan sosial, sayangnya. [PPh 21 DTP] berfungsi dengan baik karena masyarakat bekerja, tetapi PPh 21 tidak dipungut oleh pemerintah, tetapi oleh pekerja itu sendiri. Mereka bisa menikmati membeli lebih banyak. produk atau barang untuk kebutuhan rumah tangganya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan usulan pembebasan PPH 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan. Namun usulan tersebut belum mendapat tanggapan.
“Kami mengumumkannya saat Apendu bertemu dengan Kementerian Keuangan 2 minggu lalu. Kami mengumumkannya sekarang, dan Pak Erlanga [Menteri Koordinator Perekonomian] berkomentar
Selain itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Apendu Bob Azam menjelaskan, PPh 21 bisa menambah penerimaan negara sebagai keringanan pajak bagi pegawai dibandingkan penerapan PPN 12 yang diusulkan diterapkan mulai tahun depan.
“Menaikkan PPN tidak selalu menyebabkan peningkatan pendapatan, jadi hati-hati,” jelasnya.
Dia mencontohkan peningkatan pendapatan negara di masa pandemi COVID-19, khususnya pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditengarai sebagai keringanan pajak di banyak sektor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel