Bisnis.com, JAKARTA – Penting sekali bagi para pencari kerja untuk mengetahui apa itu outsourcing. Dari sudut pandang perusahaan, outsourcing merupakan praktik yang sering digunakan untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
Secara sederhana outsourcing dapat diartikan sebagai suatu mekanisme kerja yang tidak berkaitan langsung dengan usaha inti perusahaan, dimana pekerjaan dialihkan kepada perusahaan atau pihak lain.
Karyawan yang dialihdayakan bukan merupakan bagian dari perusahaan pengguna, sehingga pekerjaan outsourcing bukanlah suatu karier. Oleh karena itu, banyak yang menilai outsourcing merupakan praktik yang merugikan pekerja.
Apakah Outsourcing Membahayakan Pekerja Anda? Di bawah ini adalah gambaran lengkap tentang outsourcing. 1. Aturan Pengalihdayaan
Aturan outsourcing tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 2023. Secara khusus outsourcing diatur dalam Pasal 64. Pasal tentang Pengelolaan Outsourcing:
“Perusahaan dapat melakukan outsourcing sebagian prestasi kerja kepada perusahaan lain melalui perjanjian kontrak kerja atau pemberian pegawai/jasa secara tertulis.”
Peraturan turunan yang mengatur outsourcing dapat dilihat pada Keputusan Menteri Personalia dan Migrasi. KEP.220/MEN/2007 Tentang persyaratan mensubkontrakkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Dalam praktiknya, outsourcing melibatkan setidaknya tiga pihak, yakni. perusahaan outsourcing disebut juga perusahaan penyedia tenaga kerja atau vendor, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja atau konsumen, dan tenaga kerja itu sendiri. 2. Contoh outsourcing
Merujuk pada UU Tahun 2023 pada Pasal 20 Pasal 2, berikut jenis-jenis pekerjaan yang dialihdayakan: pekerjaan yang dilakukan tersendiri dari kegiatan pokok Pekerjaan yang dilakukan atas perintah langsung atau tidak langsung dari Pemberi Kerja merupakan pekerjaan yang bersifat penunjang bagi perusahaan secara keseluruhan. Pekerjaan yang tidak mengganggu produksi langsung
Jadi, beberapa contoh pekerjaan outsourcing antara lain: Pembersihan kantor atau layanan kebersihan Teknisi keamanan Katering Pengemudi kurir Layanan pusat panggilan Layanan TI Pekerja pabrik Pelatih atau pelatih Akuntansi Manajer inventaris atau logistik Konsultan 3. Keuntungan dan Kerugian Outsourcing.
Dengan memperhatikan definisi dan contoh outsourcing di atas, kita dapat melihat kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing dari sudut pandang perusahaan pengguna dan karyawan yang dialihdayakan. Manfaat outsourcing bagi perusahaan
Sebagai pengguna jasa outsourcing, ada beberapa keuntungan yang akan dinikmati oleh perusahaan, misalnya: Perusahaan dapat menghemat biaya tenaga kerja.
Sekaligus manfaat pekerjaan outsourcing bagi pekerja: dapat fokus menambah keterampilan, dapat berkembang lebih mudah karena fleksibel, dapat memperluas lini usaha, termasuk menjadi wirausaha, dapat meningkatkan keterampilan khusus.
Selain kelebihan, outsourcing juga mempunyai kelemahan. Kerugian Outsourcing bagi Perusahaan: Risiko Ketergantungan
Kerugian dari outsourcing kepada karyawan Jam kerja yang tidak menentu Jenjang karir yang terbatas Kurangnya kepedulian terhadap kesejahteraan. Masukan salah
Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu outsourcing, aturan-aturan, contoh kerja outsourcing, serta kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA