Bisnis.com, SERANG – Anggaran gaji pelatihan pegawai negeri dengan kontrak kerja (PPPK) yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat sebesar Rp 15,4 triliun. 

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan proyeksi tahun 2024 sebesar Rp15,7 triliun dan PPPK payroll tahun 2023 yang mencapai Rp25,7 triliun. 

Sandy Firdaus, Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan, mengatakan penurunan alokasi gaji sangat bergantung pada pelaksanaan pengangkatan PPPK dan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) PPPK. 

“Lalu kenapa bisa turun? “Kami sebenarnya lebih melihat pelaksanaan rapat itu sendiri,” ujarnya dalam Media Gathering APBN 2025, Rabu (25/09/2024) lalu. 

Di sisi lain, terdapat perbedaan cara penyaluran pada tahun 2023 dan 2024. Jika sebelumnya berupa pengembalian dana, kini berupa uang muka. Hal ini menyebabkan alokasinya berkurang. 

FYI: Pada tahun 2023, untuk pertama kalinya pemerintah menerapkan hibah atau DAU khusus yang alokasinya ditentukan oleh PPPK. 

Bahkan, Sandy mengungkapkan kebijakan pengembalian dana tersebut justru menghambat pelaksanaan DAU PPPK. Dimana menjelang akhir tahun realisasinya kurang dari 10%. 

Pada akhirnya, pemerintah memutuskan mengubah kebijakan dan mengalihkan seluruh pagu ke pemerintah daerah (Pemda) sehingga menyisakan pendapatan sebesar Rp 25,7 triliun. 

Oleh karena itu, cara penyalurannya akan kita ubah pada tahun 2024. Namun dengan perubahan cara penyaluran tersebut, kita membayar di muka. Rencananya Pemda akan membayar beberapa orang yang akan ditunjuk bulan depan, untuk menyalurkannya setiap bulan, jelasnya. . 

Melalui sistem pembayaran tersebut, Sandy mengatakan realisasi pembayaran tetap kurang dari 40%, sesuai penunjukan akhir Agustus 2024. 

Perubahan kebijakan sistem pembayaran ini dilakukan hanya untuk memastikan anggaran yang tersedia terpakai dan tidak terbuang percuma. 

Pemerintah juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menggunakan subsidi blok DAU atau DAU yang penggunaannya tidak ditentukan apabila anggaran yang dialokasikan tidak mencukupi. 

“Kalaupun PPPK ditunjuk, anggarannya tidak cukup [dari data], pemda bisa menggunakan subsidi blok. Jadi intinya lebih pada efisiensi anggaran agar tidak terbuang percuma, kata Sandy. 

Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, kebijakan dukungan khusus DAU ini dibuat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melaksanakan fungsi pengendalian penggunaan DAU oleh pemerintah daerah, sehingga pengeluaran yang dibiayai dari DAU dapat dimaksimalkan. standar pelayanan minimal. 

Sementara itu, pemberian DAU dalam bentuk kerangka dukungan di satu sisi berarti semacam fleksibilitas penggunaan DAU oleh pemerintah daerah, yang sejalan dengan pelaksanaan prinsip otonomi daerah. 

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel