Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Nasional (SPN) memerintahkan seluruh anggotanya, termasuk anggota Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS), menolak usulan upah padat karya. 

Himbauan ini disampaikan setelah banyak pengusaha yang mengupayakan upah padat karya.

Ketua SPN Iwan Kusmawan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 31 Oktober 2024 tidak memasukkan soal upah padat karya. Untuk itu ia meminta kepada seluruh anggota SPN pabrik, dewan pengupahan, dan LKS tripartit. Padat karya di semua tingkatan untuk menolak tawaran gaji.

“DPP telah memerintahkan seluruh anggota pabrik SPN dan anggota Dewan Pengupahan serta LKS tripartit di semua tingkatan untuk menolak tawaran upah padat karya,” kata Ewan dalam keterangan resminya, Rabu (13/11/2024).

Dia menegaskan, anggota yang melanggar arahan akan dikenakan sanksi. Menurutnya, tindakan anggota yang menerima upah lebih tinggi bagi buruh merupakan penghinaan dalam kategori penghinaan terhadap perjuangan anggota melawan upah rendah.

Selain itu, IWAN mewajibkan anggotanya untuk melakukan pengawasan terhadap setiap rapat Dewan Pengupahan Tripartit dan LKS. Pihaknya mengimbau anggotanya melaporkan ke DPP SPN jika ditemukan adanya unsur persekongkolan dalam pertemuan tersebut.

“Jika ada tanda-tanda kolusi dalam rapat pembahasan upah padat karya, harap segera lapor ke DPP SPN, kami akan buka call center pengaduan,” ujarnya. 

Serikat pekerja memperingatkan semua pihak untuk tidak memaksakan kehendaknya di luar keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga meminta pengusaha yang menuntut upah padat karya untuk mengkaji lebih lanjut aspek tersebut.

“Pengusaha yang menekankan upah padat karya perlu mencermati beberapa aspek dalam usahanya,” tutupnya. 

Sejalan dengan seruan ini, serikat pekerja akan ditutup sebagai persiapan mogok nasional jika penetapan upah minimum menyimpang dari keputusan Mahkamah Konstitusi.

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel