Bisnis.com, JAKARTA – Perpres resmi memasukkan RUU Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak alias Penghapusan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional 2025 atau Prolegnas Prioritas.
Usulan pemberlakuan undang-undang amnesti pajak baru muncul pada Senin (18/11/2024) dalam rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintahan DPD. Meski sempat terjadi perang, Komisi XI Perpres akhirnya resmi mengusulkan agar RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Prolegnas prioritas 2025.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengaku belum berperan dalam opsi pokok UU Amnesti Pajak. Namun, tiba-tiba Badan Legislatif DPR (Baleg) mengusulkan agar RUU Pengampunan Pajak dimasukkan dalam RUU Prioritas 2025.
Sebagai mitra operasional Kementerian Keuangan yang menangani masalah perpajakan, Misbakhun menilai Komisi Kesebelas lebih berwenang dalam menyusun RUU Pengampunan Pajak dibandingkan Baleg DPR.
“Sepertinya begitu, saya langsung mengadakan rapat internal untuk berdiskusi, meminta persetujuan seluruh anggota Komisi”
Oleh karena itu Komisi
Misbakhun juga belum bisa memastikan kelanjutan tinjauan amnesti hukum publik tersebut. Dia hanya memastikan Komisi Kesebelas akan meminta pendapat Kementerian Keuangan.
“Nanti kita bahas. Jadi kita tunggu pemerintahnya mau apa lho. Nanti kita bahas bersama-sama, bentuknya apa,” jelasnya.
Begitu pula dengan Wakil Ketua Komisi, menurutnya Komisi Kesebelas akan meminta pendapat berbagai pihak.
Masih akan dikaji dan menyerap berbagai pendapat, terutama dari pemerintah, kata Dolfie kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).
Prioritas mendadak
Diketahui, di hadapan Baleg, DPR menggelar dua rapat paripurna dengan para pimpinan komisi DPR, yakni pada Senin (28/10/2024) dan Selasa (12/11/2024). Dalam dua rapat tersebut, tidak ada usulan RUU Pengampunan Pajak, Komisi XI yang membidangi dana masyarakat, dan komite lainnya.
Usulan itu baru mengemuka pada Senin sore (18/11/2024) dalam rapat antara Baleg DPR, pemerintah, dan DPD. Saat itu RUU Pengampunan Pajak ditulis sebagai RUU oleh Baleg DPR.
Namun pada rapat sore berikutnya, sejumlah anggota Baleg DPR memprotes RUU amnesti tersebut, karena belum jelas usulan siapa. Wakil Presiden Baleg Sturman Setujui Amnesti Injil untuk Panjaitan dan Wajib Pajak.
Rupanya, pada rapat berikutnya malam ini, RUU Amnesti Wajib Pajak kembali diungkit. Sturman menjelaskan kepada Komisi
“Sendiri [dari surat Komisi”
Surat itu disebut dikirim Komisi XI ke Baleg DPR pada pukul 19.00 WIB. Sedangkan Baleg masuk dalam daftar prioritas Prolegnas tahun 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Padahal, sejak rapat Selasa (11/12/2024) hingga rapat Senin (18/11/2024) siang tadi, KPU
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel