Bisnis.com, JAKARTA — PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyelesaikan rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) yang meningkatkan batas atas pembiayaan pada sektor produktif. Ya.

Melalui RPOJK LPBBTI, OJK menaikkan plafon pembiayaan sektor produksi dari saat ini Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Menurut Ivan Nikolas Tambunan, CEO dan salah satu pendiri Akseleran Group, perusahaan peer-to-peer lending yang 95% dananya bersumber dari sektor produksi, pihaknya berharap aturan tersebut segera terbit.

Ivan kepada Bisnis, Selasa (24/9), berharap OJK segera mengumumkan aturan baru mengenai batas maksimal kredit produksi Rp 10 miliar. Ini akan banyak membantu. Medium harus menjangkau perusahaan besar di level itu. Ya,” katanya.

Menurut Ivan, aturan ini diperlukan segera untuk mencapai target pembiayaan sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 40%-50% pada tahun depan. Sedangkan target tahun ini 30-40%.

Padahal, hingga Juli 2024, rasio penyaluran ke sektor produktif sudah sebesar 34,22%, namun pembiayaan khusus sektor UMKM individu hanya sebesar 21,82% menurut data OJK.

Ivan menjelaskan, secara definisi, pelaku korporasi menengah adalah pelaku korporasi yang mempunyai modal sampai dengan Rp10 miliar dan pendapatan tahunan senilai Rp50 miliar. Keterbatasan pendanaan disebut menjadi kendala P2P lending untuk membiayai sektor UKM.

“Nah, perusahaan-perusahaan menengah ini pasti membutuhkan tambahan modal kerja lebih dari Rp 2 miliar dan ada juga yang mungkin membutuhkan lebih dari Rp 10 miliar. Ini yang kita nantikan dalam perubahan batasan maksimal pinjaman. terutama untuk pinjaman produktif.” Dia menekankan.

Sebelumnya, Direktur Utama OJK Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan, RPOJK LPBBTI sedang dilakukan persiapan, termasuk menerima masukan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Ditegaskannya, P2P loan yang bisa menyalurkan hingga Rp 10 miliar pada sektor produksi hanyalah P2P loan dengan maksimum default rate atau TWP90 sebesar 5%.

“Pembiayaan sektor produktif ini sejalan dengan penyusunan dan penguatan peta jalan LPBBTI tahun 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan usaha kecil dan menengah serta kontribusi positifnya terhadap pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Agusman.

Sesuai peta jalan, proporsi pembiayaan sektor produksi dan usaha kecil dan menengah pada tahap pertama (2023-2024), tahap kedua (2025-2026), dan tahap ketiga (2027-2028) ditargetkan sebesar 30 %~40% dan 40%~ . masing-masing 50% dan 50%-70%.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.