Bisnis.com, JAKARTA – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menegaskan akan menjamin keutuhan hak atas tanah pemegang Golden Visa di Indonesia.
AHY mengatakan, salah satu hak dasar yang dijamin kepada pemegang Golden Visa antara lain hak pemilik kawasan pemukiman atas hak guna komersial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Ia mengatakan, penerbitan jaminan kepada pemegang Golden Visa ini dilakukan untuk mendorong investasi di dalam negeri guna meningkatkan pertumbuhan.
“Ada Departemen ATR/BPN sendiri yang konsen [memperbaiki situasi investasi]. Karena ketika mereka [investor] datang, mereka hanya mencari tempat tinggal, tempat untuk membangun usaha, tidak peduli apa. seberapa besar, kecil, sedang atau besarnya,” kata AHY dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selain itu, AHY memastikan seluruh area investasi bersih dan rapi. Selain itu, mereka juga terlihat telah melakukan pengusutan secara menyeluruh agar hak atas tanah yang diberikan kepada mereka yang ingin berinvestasi dapat dimanfaatkan dengan baik dan menguntungkan negara.
Undang-undang ini diharapkan dapat mendorong minat investor untuk menginvestasikan uangnya di Indonesia, ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkenalkan Golden Visa atau izin tinggal khusus bagi warga negara asing untuk tinggal selama lima hingga sepuluh tahun di Indonesia pada Kamis (25 Juli 2024).
Jokowi menjelaskan, keputusan ini diambil demi kepentingan negara untuk meningkatkan pendapatan. Orang nomor 1 di Indonesia ini juga menegaskan, penerbitan visa emas juga harus bersifat eksklusif.
“Ingatlah bahwa [Golden Visa] hanya berlaku untuk pelancong berkualitas tinggi, jadi Anda harus memilih dengan cermat dan melihat keuntungannya. “Jangan sampai ada orang-orang berbahaya yang masuk ke dalam negeri,” kata Jokowi.
Sekedar informasi. Golden Visa adalah sistem visa sekunder baru yang ditujukan untuk investor dan pengusaha asing, talenta internasional, dan wisatawan asing yang memenuhi kriteria.
Investor asing yang memiliki Visa Emas dapat memperoleh izin tinggal di Indonesia selama lima hingga sepuluh tahun, jika persyaratan investasi tertentu terpenuhi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Golden Visa merupakan sebuah inovasi yang dapat memberikan kesempatan kepada banyak pihak untuk membantu kemajuan negara.
“Hal ini membuka peluang besar bagi talenta internasional, investor asing, talenta internasional, dan orang asing untuk berkontribusi bagi Indonesia,” tutupnya.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel