Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) memperkirakan kemungkinan peningkatan aktivitas perjudian online saat libur Natal dan Tahun Baru. Pola ini telah terjadi berulang kali.

Direktur Pemasaran, Komunikasi, dan Pengembangan Masyarakat Aftech Abynprima Rizki mengatakan pihaknya belum lama ini menggelar pertemuan dengan Bank Indonesia, Persatuan Bank Nasional (Perbanas), dan Asosiasi Sistem Pembayaran. 

Dalam pertemuan tersebut, Rizki mengatakan ada kesepakatan untuk melaksanakan kampanye penolakan perjudian online pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dianggap sebagai masa puncak aktivitas perjudian online. 

“Aktivitas Nataru tinggi ya, hal serupa kita lakukan untuk menekankan kampanye melawan perjudian internet atau judol itu penipuan,” kata Rizki saat ditemui di kantor Bisnis, Rabu (16/10/2024).

Tak hanya Nataru, pada tahun depan atau 2025, Rizki mengatakan pihaknya akan terus menggalakkan kampanye anti perjudian internet. 

Salah satunya dengan membuat gerakan bernama Geber PK atau Gerakan Perlindungan Konsumen Bersama. 

Organisasi ini merupakan kampanye melawan perjudian online yang tidak hanya dilakukan di jejaring sosial. Namun organisasi ini akan melaksanakan berbagai pekerjaan umum, melalui berbagai program yang ada.

Lebih lanjut, Rizki menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mendukung pemberantasan perjudian internet di masyarakat.

Selain itu, Rizki juga mengatakan Aftech terus mendorong pengelolaan bisnis dompet digital yang lebih sehat, aman, dan nyaman tanpa perjudian di Internet.

“Kami berkomitmen dan pasti akan kami lakukan (untuk mendukung penghapusan perjudian online),” kata Rizki.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan tidak akan menyebut E-E Wallet atau dompet digital yang diduga digunakan untuk perjudian online.

Saat ini terdapat 5 dompet digital yang diduga memfasilitasi perjudian online, yaitu PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan dan PT Airpay Internasional Indonesia (ShopeePay).

Budi mengatakan timnya memberikan teguran keras kepada 5 dompet digital yang diduga memfasilitasi perjudian online.

Ke depan, Budi mengatakan timnya menyerahkan permasalahan tersebut ke Badan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).

“Kami sudah memberikan peringatan. “Itu persoalan PPATK dan Bank Indonesia (menabrak 5 dompet digital),” kata Budi saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (14/10/2024).

Berdasarkan data PPATK, Dana merupakan platform dompet digital dengan total jumlah dan jumlah transaksi terkelola terbesar. Total nilai transaksi judol di Dana mencapai Rp5,37 triliun dan total transaksi mencapai Rp5,42 juta. OVO menempati urutan kedua dengan nilai transaksi Rp 216 miliar dari 836.095 transaksi. 

Kemudian rata-rata nilai transaksi di Gopay sebesar Rp 89 miliar dengan total 577.316 transaksi. LinkAja memiliki total nilai transaksi 65 miliar dan total 80.171 transaksi. Terakhir, ShopeePay dengan nilai transaksi Rp 6 miliar dari 33.069 transaksi. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel