Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah penyidikan telah menyelesaikan pengurusan berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI. Sebagian besar kasus terkait dengan aktivitas perbankan.

Hingga 30 Juni 2024, Kejaksaan RI mencatat OJK telah menyelesaikan proses 127 perkara, termasuk 102 perkara pidana perbankan.

Kemudian, 20 kasus pidana IKNB dan lima kasus pidana pasar modal mengakibatkan rata-rata hukuman penjara di atas lima tahun. 

Dalam konteks ini, OJK mencatat banyak kasus terkait kegiatan usaha bank, terutama kebijakan manajemen yang bertujuan menjaga tingkat kesehatan bank, seperti menciptakan pinjaman fiktif hanya untuk memperbaiki kredit bermasalah.

Sebagai informasi, kredit perbankan tumbuh sebesar 13,09% year-on-year atau year-on-year pada April 2024, naik dari 12,4% pada Maret 2024. Secara bulanan (mtm) atau bulanan, kredit perbankan meningkat sebesar Rp66,05 triliun atau 0,91% mtm, didorong oleh kredit usaha.

Pada saat yang sama, penyaluran kredit mengalami peningkatan dan rasio kredit bermasalah atau NPL pun meningkat. Sedangkan batas atas rasio NPL yang sehat adalah 5%.  

Berdasarkan statistik perbankan Indonesia, NPL bank umum mencapai 2,33% pada April 2024, kata Bisnis. Hasil April 2024 turun 20 basis poin dibandingkan periode tahun lalu, mencapai 2,53%. 

Namun jika dilihat secara bulanan, angkanya sedikit meningkat sebesar 8 basis poin (bps) dari semula 2,25%. Namun jika dilihat secara nominal per April 2024, NPL bank umum meningkat 4,08% menjadi Rp 170 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, lalu Rp 163,340 miliar. 

Sementara jika dicermati, NPL perbankan yang tergabung dalam Bank Persero mengalami penurunan sebesar 37 basis poin menjadi 2,28% dibandingkan 2,65% pada April 2024. Dibandingkan bulan sebelumnya, angka tersebut meningkat 4 basis poin menjadi 2,24 persen. 

Saat ini, nominal kredit bermasalah alias NPL Bank Persero mencapai Rp76,75 triliun per April 2024, turun 0,57 persen dibandingkan tahun lalu menjadi Rp77,19 triliun.  

Selanjutnya NPL BPD pernah mencapai 2,55% pada April 2024, namun angka tersebut setiap tahunnya akan meningkat dari sebelumnya 2,36%. Dibandingkan Maret 2024, angka tersebut juga meningkat 12 basis poin dari sebelumnya 2,43%. 

Secara nominal, angka NPL BPD mencapai Rp15,59 triliun pada April 2024, meningkat 15,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp13,48 triliun.

Selanjutnya, NPL bank swasta yang dinasionalisasi mencapai 2,38% pada April 2024, turun 12 basis poin dibandingkan tahun lalu menjadi 2,5%. Dibandingkan bulan sebelumnya, angka tersebut meningkat 9 basis poin dari awal 2,29%.

Namun jika dilihat dari nominal NPL bank swasta dalam negeri mencapai Rp75,22 triliun, meningkat 7,17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp70,19 triliun. 

Sementara pada April 2024, cabang bank yang berdomisili di luar negeri mencatat tingkat NPL sebesar 1,38%, naik dibandingkan tahun lalu sebesar 1,45%. Sementara itu, angka tersebut juga membaik dibandingkan bulan sebelumnya yakni Maret yang mencapai 1,42%. 

Nominal NPL mencapai Rp 2,44 triliun pada April 2024, turun 1,49% year-on-year dari sebelumnya Rp 2,48 triliun. 

Selanjutnya, dalam penanganan perkara pidana di sektor jasa keuangan, OJK bekerja sama dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Kejaksaan RI di pusat dan daerah, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berfungsi dengan baik. 

“OJK akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana industri jasa keuangan untuk menjamin perlindungan lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” tulis OJK.

Baru-baru ini, OJK sendiri melancarkan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di kantor pusat Bank Pembangunan Daerah PT Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) (TPBank). Hal ini sekaligus merupakan bagian dari perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan fungsi investigasi di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Investigasi Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengatakan, penyidik ​​OJK melimpahkan berkas perkara (Tahap 1) ke BPD NTT ke kejaksaan. 

Kemudian, setelah dilakukan kajian oleh pihak kejaksaan, berkas perkara tersebut dipastikan lengkap hasil pemeriksaan pidana atas nama tersangka sebagaimana disebutkan dalam pasal yang disangkakan (P.21). 

Menindaklanjuti Kasus P.21, penyidik ​​OJK berkoordinasi dengan Jaksa Agung mengenai rencana pelaksanaan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan dari Kabupaten Kupang ke Kejaksaan.

“Dalam penanganan dugaan tindak pidana perbankan, OJK telah melakukan berbagai upaya mulai dari tahap pengawasan, pemeriksaan khusus hingga penyidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil peninjauan, sebagian penyaluran kredit tidak dialokasikan sesuai kredit. sasaran,” kata Tangum dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Saluran WA