Bisnis.com, Malang – Perwakilan Kementerian Keuangan di Jawa Timur menjual aset sitaan senilai Rp 12,99 miliar untuk memperbaiki keuangan negara.

Direktur Kanwil DJP Jatim III Bapak Trai Bowo mengatakan, total ada 89 Barang Kena Pajak yang terjual dengan total nilai Rp 12,9 miliar, dari 41 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I. , II dan III. 

Saat ini barang yang belum terpakai sebanyak 20 buah berasal dari Kanwil DJBC Jatim I dan II, Kanwil DJP Jatim II dan III, serta Kanwil DJPB Jatim senilai Rp 891 juta, ujarnya. . . Dikatakan pada Kamis (14/11/2024) DJBC Jawa Timur II Jalan Raden Intan No 3 Aula Sinhasari Kantor Wilayah Malang.

Mulai dari mobil, truk, mobil, barang-barang listrik, logam mulia dan perhiasan hingga tanah dan rumah, berbagai jenis barang dijual. 

Selain itu ada juga sepeda, mesin dan hal-hal menyenangkan lainnya. Penjualan properti tersebut dilakukan secara online melalui website https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). 

Barang-barang yang dijual secara online telah disita sejak kuartal ketiga tahun 2024.

Penjualan tersebut diikuti 49 unit perwakilan Kementerian Keuangan, antara lain 12 KPP di Kanwil DJP Jatim 1, 15 KPP di Kanwil DJP Jatim 2, 14 KPP di Kanwil DJP Jatim III, 2 KPPBC di Kanwil DJBC Timur . 4 KPPBC di Kanwil Jawa I, DJBC Jatim II dan 2 KPPN di Kanwil DJPB Jatim.

Katanya, “Harta yang disita itu dijual setelah kami menulis surat dan memberikan bujukan dan diabaikan sampai dijual.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Kekayaan Negara Jawa Timur Bapak Dudung Rudi Hendratma mengatakan, Barang Milik Negara (BMN) dijual dengan biaya pemeliharaan yang besar sehingga negara tidak sejahtera secara finansial.

 Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Direktur Regional DJBC Jatim II Agus Sudarmadi mengatakan, kegiatan penjualan yang berlangsung hari ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari retur/pengembalian. Uang yang diterima pemerintah dari penjualan. Aset disita/dibunuh untuk mendapatkan uang untuk masuk ke APBN.

Penjualan satu kali ini juga dimaksudkan untuk mencegah restitusi pajak, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak DJP untuk menyita dan menjual barang sitaan tersebut, ujarnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada DJKN selaku manajer penjualan, serta unit lain yang terlibat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh unit pertambangan Kementerian Keuangan Jatim yang turut serta dalam proyek ini, khususnya DJKN yang telah berkoordinasi dengan baik untuk menyelesaikan proyek ini, kami yakin dapat membantu keuangan pemerintah khususnya pajak dari penagihan PKM,” ujarnya. berkata

Agus juga menyatakan, hingga tahap penegakan, proses kontrak baru pertama kali dilakukan, namun pembayaran pajak belum sampai dan/atau tidak ada niat untuk mengembalikan utang pajak. 

Kegiatan penjualan serentak ini akan dilaksanakan sebanyak dua kali pada tahun 2024, yaitu pertama pada bulan Mei di Surabaya dan kedua pada bulan November hari ini di Malang. Keglelang dapat dilihat di www.lelang.go.id

Lelang serentak hari ini dibagi 89 lot, diharapkan pukul 17.00 WIB sudah terjual semua.

Penjualan barang sitaan merupakan serangkaian kegiatan pemungutan yang dilakukan setelah diterbitkannya surat teguran, surat paksaan, dan surat perintah paksaan, surat pungutan dan paksaan pajak, serta terkait PMK Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. 61/PMK.03/2023 tentang tata cara pemungutan pajak atas jumlah pajak. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel