Bisnis.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak wajib melaporkan SPT tahunan, terlepas dari apakah terdapat fitur pengarsipan prioritas atau otomatis dalam penerapan Sistem Dasar Administrasi Perpajakan berikut ini. tahun.

Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan pra-populasi bukanlah cara baru dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Prepopulated adalah cara pengisian yang memudahkan Wajib Pajak dalam melengkapi SPT, dimana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak pihak ketiga (Pemungut Pajak) otomatis terisi secara elektronik (e-filing) pada konsep SPT Wajib Pajak (WP). .

Berdasarkan data yang disajikan, wajib pajak harus mengkonfirmasi fakta yang ada. Dengan demikian, pemenuhan SPT tahunan dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan akurat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/11/2024).

Sebelumnya, pra-populasi telah ditetapkan beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya terbatas pada pemotongan bukti 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, cakupan bukti pemotongan tunggakan akan diperluas ke jenis pajak lainnya. Perpanjangan ini tentunya akan memudahkan dalam penyampaian SPT Tahunan.

Jika sebelumnya wajib pajak harus mengisi ulang surat keterangan pemotongan saat mengisi SPT, kini tidak perlu lagi menggunakan pra-populasi karena sudah tersedia secara otomatis. 

Namun hal ini tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT, melainkan metode kepatuhan yang memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT secara elektronik.

Sedangkan Wajib Pajak Penghasilan Kena Pajak (PTKP) tidak perlu menyampaikan SPT.

Bagi pegawai yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, wajib pajak tidak perlu membayar pajak jika penghasilan bersih tahunannya kurang dari Rp 60 juta atau Rp 5,4 juta per bulan.

Tujuan diaturnya pengecualian ini adalah untuk memberikan kenyamanan kepada Wajib Pajak yang penghasilan bersih tahunannya lebih rendah dari PTKP, kemudahan administrasi perpajakan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Sedangkan pada dasarnya pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah wajib jika memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektifnya adalah sudah cukup umur dan syarat objektifnya adalah mempunyai penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel