Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang asuransi wajib diperkirakan baru terbit pada 2025.
Seperti diketahui, Omnibus Financial Law yang mulai berlaku pada tahun 2023 ini mengatur tentang asuransi tanggung jawab (TPL) dan asuransi tanggung jawab pihak ketiga. Produk asuransi ini memberikan perlindungan risiko atas klaim pihak ketiga. Rencananya asuransi ini akan menjadi bagian dari biaya yang diperlukan untuk membayar premi Jasa Raharja.
Pasalnya, kerugian akibat kecelakaan tersebut selama ini hanya ditanggung oleh korban Jassa Raharja. Namun kerusakan barang dan lingkungan akibat kecelakaan tidak dapat diganti.
Vice President of Engineering AAUI 3 Wayan Pariyama mengungkapkan, lambatnya regulasi teknis asuransi pertanggungjawaban juga dipengaruhi oleh konsumsi energi di beberapa wilayah Tanah Air pada masa pemilihan umum (Pemilu) awal tahun hingga pergantian pemerintahan baru pada Oktober mendatang.
“Awal tahun ini saya mendapat WA dari BKF [Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI], tapi tahun ini sepertinya tidak bisa karena tidak masuk agenda pemerintah tahun ini kenapa?,”. Kata Wayan dalam lokakarya bertajuk “Asuransi Wajib dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL)” di Jakarta, Kamis (16/5/2024): “Karena sedang berlangsung pemilu dan DPR serta DPR Demokrat belum terbentuk. Oktober.”
Wayan mengatakan peraturan negara tentang persyaratan asuransi harus menjadi agenda tahun depan. Saat ini, AAUI sedang berusaha mendorong untuk mematangkan agenda tersebut untuk tahun depan.
Pihaknya juga membentuk tim untuk membahas berbagai detail seperti program dan definisi asuransi wajib di Indonesia sehingga draf yang telah disiapkan dapat dijadikan usulan kepada pemerintah dan badan regulator untuk menerbitkan peraturan tepat setelah diterbitkannya Protokol Paris.
Di sisi lain, Anggota Dewan Pengawas AAUI sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Cornelius Simanjuntak mengaku yakin pemerintahan baru akan mendukung rencana tersebut. Selain itu, program ini berdampak pada banyak orang dan dapat mengurangi beban keuangan negara dengan memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta.
Selain itu, banyak negara maju juga yang telah memperkenalkan asuransi wajib, khususnya asuransi third party limb (TPL) pada kendaraan, misalnya Amerika, Inggris, Singapura, Australia, dan Jepang.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peraturan pemerintah tentang persyaratan asuransi wajib akan diterbitkan pada tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Oji Prastomyono, Senin (30 Oktober 2023) dalam konferensi pers virtual mengenai hasil bulanan RDK Oktober 2023.
“PP [asuransi wajib] saat ini sedang dibahas dan rencananya akan diterbitkan pada tahun 2024,” kata Oji saat itu.
Oji juga berharap melalui protokol kemitraan pemerintah memberikan keleluasaan kepada OJK untuk mengatur asuransi wajib secara lebih rinci melalui POJK. Ia menambahkan, pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui BKF untuk membahas asuransi wajib.
Pihaknya juga melibatkan asosiasi dan pelaku ekonomi dalam rangka penerapan asuransi wajib ini. Menurutnya, program asuransi wajib berkaitan dengan tanggung jawab pihak ketiga, yaitu kewajiban terhadap pihak ketiga.
Banyak tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat, terutama asuransi mobil, dimana terdapat risiko kerugian pihak ketiga. Kemudian asuransikan kegiatan yang menarik banyak orang, seperti kegiatan olah raga atau konser.
Oji menjelaskan, penerapan asuransi pertanggungjawaban sebenarnya bisa dilakukan asalkan ada kesepakatan antara para pihak. Namun, ini tetap opsional untuk saat ini.
“Jadi kalau bersifat mandatori, perlu kerangka hukum berupa Protokol Paris,” ujarnya.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel