Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara soal kedatangan ribuan unit iPhone 16 di Indonesia. Faktanya, ponsel terbaru besutan Apple ini masih dilarang di Indonesia.

Membeli, menjual, atau memperdagangkan iPhone 16 di Indonesia masih ilegal karena Apple belum memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk menerima investasi. 

Juru bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendry Anthony mengatakan iPhone 16 pada dasarnya termasuk dalam kategori barang pos yang boleh masuk ke Indonesia melalui Administrasi Umum Bea dan Pajak.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Jumlah unit ponsel per penumpang tidak boleh lebih dari dua perangkat dan barang tersebut tidak dapat dijual.

Fabri mengatakan di Jakarta, Jumat (25/25/2015): “Sesuai keterangan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 seri yang dibawa ke Indonesia oleh pemudik dan membayar pajak merupakan barang yang tidak dapat dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi. penumpang.” 10/2024).

Fabri menjelaskan, aturannya menyebutkan barang dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos digunakan sesuai peruntukannya.

Artinya barang tersebut tidak diperdagangkan dan tidak digunakan untuk tujuan komersial, barang tersebut dikecualikan dari kewajiban standar teknis yang mencakup 35% dari kewajiban TKDN. 

Oleh karena itu, Fabri menegaskan jual beli iPhone 16 di Indonesia masih ilegal. Mereka tidak mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) kepada produsen atau distributor. 

Berdasarkan keterangan menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar masih belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum berkomitmen berinvestasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN untuk rencana inovasi tersebut.

Selain itu, Kementerian Perindustrian memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 series masuk ke Indonesia melalui jalur angkutan penumpang dan membayar pajak antara Agustus hingga Oktober 2024.

Ponsel ini diimpor secara legal. Namun, jual beli di Indonesia adalah ilegal. 

Kementerian Perindustrian mempersilakan masyarakat untuk melaporkan pihak yang menjual produk ponsel dari bagasi penumpang, kata Fabri.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel