Bisnis.com, Jakarta – Sebanyak 55 lembaga, termasuk Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan BPR Saria (BPRS) di wilayah Provinsi Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Banten berupaya memenuhi kebutuhan modal inti minimum sebesar Rp6 Menjelang batas waktu yang ditentukan OJK.

Seperti diketahui, Kantor Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batasan bagi BPR sebelum 31 Desember 2024 dan sebelum 31 Desember 2025 untuk memenuhi kebutuhan modal inti minimal Rp 6 miliar.

Manajer OJK Provinsi Jabodebek & Banten Roberto Acuwen mengatakan BPR terus melangkah maju untuk mencapai modal awal melalui beberapa cara. Pertama, melalui pertumbuhan organik, yaitu dari pendapatan yang diperoleh melalui kegiatan usahanya,

Selain itu, beberapa BPR memilih untuk meningkatkan modal inti melalui cara anorganik, seperti meningkatkan modal tambahan dari pemegang saham.

“Bagian kedua akan mencari investor strategis yaitu pihak eksternal yang akan masuk sebagai pemegang saham,” ujarnya usai agenda pemaparan M-banking BPR Intidana Sukses Makmur pada Jumat (10/11/2024).

Tak hanya itu, banyak BPR yang melakukan merger atau peleburan dengan BPR lain, baik yang bermodal besar maupun yang modal sahamnya tidak memenuhi syarat. 

Roberto juga menyampaikan bahwa Bank Pembangunan Daerah (RBD) di setiap provinsi yang secara umum memiliki operasional dan tata kelola yang baik diharapkan dapat berperan sebagai pengawas BPR di wilayahnya masing-masing.

“BPD ini normal, sehat, menguntungkan dalam operasionalnya dan memiliki kepemimpinan yang mungkin sangat baik dalam pengelolaannya. Mudah-mudahan nanti mereka mulai menjadi pengawas atau bergabung dengan BPR di wilayahnya,” ujarnya. 

Hingga saat ini, lanjutnya, OJK juga terus memantau rencana kerja masing-masing BPR untuk mencapai modal inti minimum.

“Sekarang ada 23 kelompok yang berkumpul di daerah saya,” katanya.  

Sementara berdasarkan data OJK, pertumbuhan aset, DPK, dan kredit BPR dan BPRS pada semester I/2024 masih tercatat positif yaitu. 6,19%, 7,01%, 6,96% dan 

Pertumbuhan aset, simpanan dan kredit BPR dan BPRS tetap terjaga sesuai dengan perluasan kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang P2SK, didukung oleh pemenuhan modal inti minimal Rp 6 miliar, sehingga rasio CAR dan BPRS di BPR pada semester I tahun 2024 tercatat sebesar 28,11% sehingga fleksibilitas permodalan industri BPR/S sesuai kebijakan keberadaan tunggal dalam POJK 7 Tahun 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA