Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang tahun ini, ada 12 bank di Indonesia yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baru-baru ini, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pencabutan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) ) ) Izin Usaha.

Pembatalan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian dari tindakan administratif yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat usaha perbankan serta melindungi nasabah, kata OJK, Selasa, melalui keterangan tertulis. . . (21/5/2024).

Dikutip dari laman resmi BPR Jepara Artha didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara berdasarkan Keputusan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara tanggal 24 September 1951 (tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa tanggal 21 Desember 1953 Seri C No.26). 

Sedangkan pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status administratif sebagai Bank Dalam Restrukturisasi karena Tingkat Kesehatan (TSL) mempunyai kalimat tidak sehat. 

Kemudian pada tanggal 30 April 2024 OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) berstatus Keputusan Pengendalian Bank. 

Keputusan tersebut diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada Dewan BPR, termasuk Manajemen Kepegawaian, untuk melakukan upaya restrukturisasi, termasuk mengatasi permasalahan terkait tingginya batas pinjaman, permodalan, dan likuiditas.

Hal ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Status dan Pengawasan Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah. 

Namun Direksi dan Staf Eksekutif BPR tidak dapat melakukan restrukturisasi BPR apapun, lapor OJK.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak memberikan dana talangan kepada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR. 

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). 

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi sertifikasi dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penjaminan Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Keuangan. Sektor. 

OJK mengimbau nasabah BPR tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel