Bisnis.com, DENPASAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi 10 Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Ekonomi Syariah Rakyat (BPRS) di Bali sejak 2005. 

Sejak berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun 2005, terdapat 10 Bank Ekonomi Rakyat (PBR) dan Bank Ekonomi Syariah Rakyat hingga September 2024, jelas Ketua Dewan LPS II Bambang S. Hidayat. Dihentikan oleh LPS (BPRS).

Rinciannya, dua BPR/BPRS dalam tahap likuidasi dan delapan sudah selesai. Selama periode ini, total simpanan di 19.884 rekening mencapai $277,21 miliar.

“Penutupan PBR/PPRS bukan berarti perekonomian terpuruk, tapi masalah administratif [mengarah pada pailit]. Penutupan PPR/PPRS relatif tidak berdampak pada masyarakat. Minggu (13/10/2024) Baliil Press “Khusus pemegang rekening, aman karena terverifikasi LPS. Ada,” jelas Hidayat dalam jumpa pers.

Hidayat juga menjelaskan rata-rata simpanan bank umum di Bali naik 8,08% year-on-year pada Agustus 2024. Dari segi pendaftaran, Bali menempati peringkat ke-17 Tanah Air dengan 8,66 juta akun. 

Dari jumlah tersebut, perbankan Bali total menghimpun Rp171,64 triliun dan menduduki peringkat ke-7 secara nominal. “Pertumbuhan DPK bank umum di Bali stabil dan selalu lebih tinggi dibandingkan negara bagian Bali,” kata Hidayat.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menjelaskan bahwa LPS siap melaksanakan amanat Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang termasuk amanah penyelenggara Program Penjaminan Kebijakan (KPBU) yang berlaku mulai Januari mendatang. 5 Tahun 2028. Beberapa tahun setelah UUUP2SK diumumkan. Menurut dia, penerapan LPS KPBU bertujuan untuk melindungi pemegang polis, pemegang polis, atau pemegang saham dari perusahaan asuransi (IA) yang izin usahanya (CIU) dicabut.

“Sejalan dengan ketentuan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk melaksanakan amanah baru yang tertuang dalam UUP2SK, salah satunya adalah Divisi Komisioner Skema Penjaminan Kebijakan,” jelasnya. .

Sementara itu, pada tahun 2023, LPS akan menyelesaikan perubahan organisasi, antara lain pembuatan sistem pengawasan LPS, penetapan kebutuhan sumber daya manusia, penyiapan SDM dan proses bisnis KPBU, penyiapan tata kelola LPS dan aturan DK, serta penyiapan peraturan terkait. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS dan Peraturan Dewan Komisioner.

Sementara itu, pada tahun 2024, LPS menargetkan dapat menyelesaikan seluruh pengaturan pelaksanaan terkait UU P2SK. Selain itu, Penyesuaian Rencana TI 2025, Kinerja SDM KPBU (lanjutan), Peningkatan Kapasitas KPBU (lanjutan), Pengembangan TI KPBU (Tahap I), Penyelesaian PKE (lanjutan) memaparkan persiapan LPS. )

Kemudian KPBU tahun 2026-2027 (lanjutan), Peningkatan Kapasitas KPBU (lanjutan), Pengembangan Teknologi Informasi di KPBU (lanjutan), Pembangunan Infrastruktur IT.

Lihat Google News dan berita serta artikel lainnya dari WA