Bisnis.com, JAKARTA – Persyaratan modal minimum bagi perusahaan asuransi yang ditetapkan OJK pada akhirnya akan menyeleksi perusahaan yang tidak memiliki modal cukup.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. . .

Kemudian pada tahap kedua pada tahun 2028, modal minimum ditingkatkan menjadi Rp500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah yang termasuk dalam Kelompok Perusahaan Asuransi Berbasis Ekuitas (KPPE) 1. Sedangkan modal minimum yang dibutuhkan untuk KPPE Kelompok 2 asuransi konvensional Rp1 triliun dan asuransi syariah Rp500 miliar.

Wakil Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteks Indonesia (ACPI) Nico Prawiro mengatakan pihaknya sangat memahami bahwa penambahan modal perusahaan asuransi masih sangat penting untuk menjamin kelangsungan usaha dan perlindungan yang memadai bagi nasabah. Namun menurutnya, besaran modal bukanlah hal terpenting bagi perusahaan asuransi yang baik.

“Jangan sampai perusahaan asuransi yang sehat, tapi karena modalnya sedikit, justru keluar dan mengalami kerusakan yang berujung pada PHK dan banyak pekerja yang menganggur. Selain permodalan, faktor penting lainnya adalah terciptanya ekosistem yang baik dan bisnis yang menguntungkan. kondisinya,” kata Nico kepada Bisnis, dikutip Sabtu (19/10/2024).

Nico menjelaskan, modal ACPI saat ini sebesar Rp 400 miliar atau sudah mencapai modal minimum pada tahun 2026, namun belum cukup untuk memenuhi ketentuan pada tahun 2028.

Nico mengatakan, pihaknya yakin akan memenuhi ketentuan regulasi dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham dan mitra bisnis ACPI.

“Kami masih fokus pada peningkatan produksi pembayaran, tentunya dengan lebih tepat dalam menetapkan metode proteksi, premi asuransi dan manajemen risiko yang harus dipertimbangkan secara matang. Sehingga kami bisa terus meraih keuntungan dengan margin yang lebih tinggi dan tentunya akan kami manfaatkan. modal perusahaan,” tutupnya.

Periksa Google Berita dan Saluran WA untuk berita dan artikel lainnya