Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Asuransi Universal Indonesia (AAUI) mengungkapkan pembahasan penerapan program asuransi wajib pihak ketiga (TPL) saat ini lebih fokus pada asuransi umum umum dibandingkan asuransi syariah. 

Diketahui, pemerintah mendorong TPL atau asuransi tanggung jawab mobil pihak ketiga menjadi asuransi wajib di Indonesia. Peraturan pemerintah (PP) tentang program asuransi wajib baru akan diterbitkan pada tahun depan. 

“Saat ini perdebatan masih mengenai asuransi umum universal,” kata Direktur Eksekutif AAUI Bern DeWianto kepada Bisnis, Selasa (21/05/2024). 

Berna mengatakan, hal itu dikarenakan AAUI masih fokus mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk mempelajari perkembangan regulasi asuransi TPL yang dilakukan pemerintah, serta mendorong percepatan regulasi dalam rangka penghitungan premi.

Sementara itu, Wahudin Rahman, praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Asosiasi Penjamin Emisi Asuransi Indonesia (KUPASI), mengatakan mandat TPL telah diterapkan pada tahap awal. Namun, kata dia, ada kemungkinan asuransi syariah diterima sebagai bagian dari program asuransi wajib jika tidak dilaksanakan secara bersama-sama atau mandiri.

Atau konsorsium lain yang meluncurkan Asuransi Syariah, kata Wahyudin saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/05/2024). 

Wahuddin menambahkan, berkaca dari asuransi barang milik negara yang sebelumnya dibentuk konsorsium, asuransi syariah baru memperoleh porsi yang masih terbatas. Selain itu, menurut dia, program jaminan sosial juga tidak ada programnya yang syariah. 

“Bisa untuk asuransi syariah di bagian khusus. Namun apakah berdasarkan jumlah penduduk atau berdasarkan kepentingan partai, saya belum tahu bagian pastinya, ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan asuransi umum syariah PT Asuransi Jasindo Syariah juga menyambut baik rencana menjadikan asuransi mobil TPL sebagai asuransi wajib di Indonesia. CEO Yasindo Syariah Yalta berharap Asuransi Syariah pun mendapat bagian dalam program asuransi wajib. 

“Harapannya TPL juga mendapat bagian syariah, tapi selain itu pembicaraan pada dasarnya masih berjalan. “Harusnya ada bagian dari asuransi syariah,” kata pria bernama Aat saat ditemui di kawasan Ankol, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024). 

Ia berharap aturan tersebut memuat ketentuan tersebut sehingga industri asuransi syariah juga berkembang. Ia mengatakan, asuransi syariah bisa mendapatkan minimal 10% dari total premi pada skema asuransi wajib TPL. Apalagi, kata dia, program asuransi wajib bisa mendorong kenaikan premi bagi lini usaha asuransi kendaraan. 

Ia bahkan menyebut TPL bisa menjadi lini bisnis sendiri. Sebab, selama ini TPL hanya merupakan sebagian atau manfaat tambahan dari asuransi kendaraan bermotor. 

“Jika melihat semua kendaraan yang diasuransikan melalui TPL, pasarnya sangat besar. “Jika menjadi LoB [lini bisnis] sendiri, itu akan menjadi besar.”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel