Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Penyidikan Haji 2024 DPR RI mengungkap sejumlah temuan usai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa penyelenggara haji 1445H/2024M.

Anggota Pansus Hak Penyidikan Haji 2024, Wisnu Wijaya mengatakan, setidaknya ada tujuh temuan yang diterima Pansus Hak Penyidikan Haji 2024.

Pertama, usulan pembagian tambahan kuota haji yang sama datang dari Kementerian Agama (Kemenag) dan bukan dari otoritas Arab Saudi.

Kedua, keberangkatan jemaah khusus sebanyak 3.500 orang dengan masa tunggu nol tahun. Ketiga, adanya dugaan manipulasi data pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang menyebabkan jadwal pemberangkatan jemaah tidak sesuai ketentuan.

“Ada yang diajukan lebih awal dan ada pula yang ditunda sehingga menimbulkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” kata Wisnu dalam postingannya, Rabu (11/9/2024). 

Pengamatan selanjutnya, dalam penyidikan, terjadi tekanan terhadap berbagai saksi mulai dari warga kota hingga pejabat. Kelima, pelaporan data khusus pemberangkatan haji melalui sistem Siskohat dan Siskopatuh tidak berjalan secara real-time sehingga data pemberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap.

Bahkan, kata Wisnu, setelah selesainya operasional haji, beberapa Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jamaah yang berangkat sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai jumlah jamaah yang berangkat.

Keenam, belum ada aturan yang jelas mengenai pelunasan. Oleh karena itu, hanya kota yang mempunyai akses terhadap informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu yang akan mendapatkan manfaat lebih dibandingkan kota lain dalam hal mempercepat pemberangkatannya.

Temuan ketujuh, pengawasan Kemenag terhadap PIHK dinilai kurang baik karena sering tidak melaporkan keberangkatan jamaah tepat waktu dan tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.

Wisnu mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Panitia Khusus Haji bertujuan untuk memberikan rekomendasi penyelenggaraan ibadah haji dengan kualitas pelayanan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di masa depan.

Sedangkan rekomendasi berupa laporan yang telah disetujui rapat paripurna akan disampaikan kepada presiden melalui pimpinan DPR.

Sesuai temuan tersebut, Panitia Khusus Haji mewanti-wanti Sekjen Kemenag agar mengutamakan rapat DPR RI, agar kedepannya tidak ada lagi pejabat Kemenag yang mangkir dengan dalih penugasan. dari agensi. . 

“Kami sudah melayangkan pesan teguran kepada Sekjen Kemenag agar memprioritaskan pembentukan pansus penyidikan haji DPR,” ujarnya.  Ancaman akan memanggil Menteri Agama

Sebelumnya, Pansus Penyidikan Hak Haji 2024 mengancam akan meminta polisi memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke DPR RI setelah tak dipanggil sebanyak tiga kali.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Marwan Jafar mengatakan pihaknya akan segera melayangkan panggilan ketiga pada pekan ini. Tentu saja, pada Senin (9/9/2024) Menteri Agama Yaqut diundang menghadiri pertemuan dengan Panitia Khusus Haji. Namun menteri agama sudah tidak ada lagi.

“Absen lagi untuk ketiga kalinya, sesuai UU MD3 harusnya dipanggil untuk ketiga kalinya dan bila perlu menggunakan aparat kepolisian,” kata Marwan dalam jumpa pers di Komisi IV, Selasa (10/9/2024). ). 

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah kabar tak ikut dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Penyidikan Haji DPR 2024.

“Saya tidak pernah terima telepon. Bisa dicek di Sekretariat Sekjen DPR, bisa dicek,” kata Yaqut di kompleks DPR, Rabu (11/9/2024).

Yaqut pun mempertanyakan dasar informasi tersebut karena mengaku belum pernah menerima panggilan rapat Panitia Khusus Hak Penelitian Haji Tahun 2024.

“Itulah sebabnya aku ingin tahu. Benarkah saya disebutkan dua kali? Karena saya belum menerima [surat panggilan] sampai sini, saya tidak pernah menerima surat itu. “Suratnya tidak sampai ke saya, alamatnya salah, saya tidak tahu,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA