Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui aturan terbaru Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan kepada pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.​

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 (Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat) yang ditandatangani pada 20 Mei 2024.

Alasan Jokowi mengeluarkan peraturan ini adalah untuk berupaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat. Apa itu tapir?

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat, tabungan perumahan rakyat adalah dana tabungan yang secara rutin dibentuk oleh peserta dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan/atau dikembalikan bersama hasil pemupukan setelah berakhirnya. partisipasi. Nomor 21 Tahun 2024. Berikut 5 Fakta Pemotongan Pegawai Tapera 1. Alasan Jokowi Minta Tapera

Presiden Joko Widodo mengkomunikasikan peraturan baru tersebut melalui proses perhitungan yang cukup matang sehingga masyarakat tidak merasa terbebani secara berlebihan.

Kepada wartawan di Istora Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Jokowi mengatakan kepada wartawan, “Iya semua sudah diperhitungkan dan itu lumrah. Dalam politik baru, masyarakat pasti akan mempertimbangkan mampu atau tidak, sulit atau tidak.” Jakarta. , Senin (27/5/2024), dikutip dari Besness, Selasa (28/5/2024).

Selain itu, orang nomor 1 di Indonesia ini merupakan perwujudan kebijakan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), selain penerima bantuan iuran terdaftar (PBI) pemerintah yang berkontribusi terhadap 96,8 juta kelompok miskin dan rentan.​

Ia mengatakan, dalam perjalanannya, program BPJS juga mendapat perhatian masyarakat, namun ternyata manfaatnya kini sudah dirasakan oleh masyarakat. 2. Berlaku untuk jadwal Tapera

Menurut 68 SM. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa pemberi kerja pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Taperapa dalam jangka waktu tujuh (tujuh) tahun sejak berlakunya peraturan pemerintah ini.

Artinya ketentuan tersebut berlaku efektif sejak PP No. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020 telah disetujui dan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, diskon karyawan Tapira akan berlaku mulai tahun 2027.​

Iuran tabungan Tapera tidak hanya berlaku bagi pegawai ASN, TNI/Polri dan BUMN, pegawai swasta dan pegawai lainnya juga harus mematuhi aturan ini, sesuai Pasal 7 PP Nomor 11.25 Tahun 2020.

3. Besaran iuran Tapera

Besaran simpanan tabungan Tapira sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 11.21 Tahun 2024 yaitu sebesar 3%.

Sesuai dengan Pasal 15(2) Peraturan Pelaksana No. 100.21 Tahun 2024, iuran ini dibagi oleh pekerja yang berpartisipasi sebesar 2,5% dan pemberi kerja sebesar 0,5%.

Bagi wiraswasta, iuran Tapera ditanggung sendiri sesuai Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 11.21 Tahun 2024.

Pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN dan APBD diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada lembaga negara.

Bagi pekerja pada BUMN, BUMD, dan BUMS diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bagi wiraswasta diselenggarakan langsung oleh BP Tapera dan besaran iuran tabungan Tapera dibebankan berdasarkan pendapatan yang dilaporkan. 4. Mekanisme pengumpulan tabira

Mekanisme Iuran Tabungan Tapera diatur dalam Pasal 20 PP Pasal 11. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020, pengusaha wajib membayarkan tabungan Tapera kepada pekerja dan menarik tabungan Tapera.

Iuran tersebut selanjutnya akan disetorkan oleh pemberi kerja ke rekening Dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Sedangkan bagi wiraswasta, iuran Tabungan Tapera harus disetorkan sendiri ke rekening Dana Tapera dalam jangka waktu tertentu (paling lambat tanggal 10 setiap bulannya).

Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, iuran Tabungan Tapera akan dibayarkan pada hari berikutnya atau setelah hari libur.

Penyetoran Iuran Tabungan Tapera ke dalam Rekening Dana Tapera dapat dilakukan melalui Bank Penyimpanan, Bank Induk, atau bank lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21(2) PP No.100.25 Tahun 2020.

Apabila peserta tidak membayar Iuran Tabungan Tapera, maka kepesertaan akan dinonaktifkan namun rekening anggota tetap terdaftar di BP Tapera. 5. Persyaratan keanggotaan Tapera berakhir

• Pendaftaran Pensiun Pegawai • Wiraswasta mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun • Peserta meninggal dunia • Peserta tidak memenuhi kriteria berlangganan selama 5 (lima) tahun berturut-turut Apabila keanggotaan peserta habis masa berlakunya maka ia juga ikut berhak atas hasil tabungan dan pemupukan Kembalikan Tapera terkini dalam jangka waktu tiga bulan sejak diumumkannya masa berlaku keanggotaan.

Merujuk pada Pasal 24 ayat (3), PP No. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020, peserta menerima imbalan atas penanaman Dana Tapera dan Tabungan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan dengan nilai kekayaan bersih setiap investasi. unit pada tanggal berakhirnya pendapatan partisipasi. (Ahmad Yahya)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel