Bisnis.com, JAKARTA – Cara pencatatan simpanan nasabah di bank tempat OJK mengajukan pailit.

Hingga Juni 2024, jumlah kebangkrutan di Indonesia berjumlah belasan atau dua belas.

Baru-baru ini, bank pailit bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengutip Keputusan Anggota Dewan OJK No. KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pencabutan izin usaha Bank PT BPR Jepara Artha (Perseroda)

Pencabutan ini mengacu pada keputusan anggota Dewan OJK No. KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Meski demikian, nasabah yang pernah menabung di bank bangkrut tidak perlu khawatir.

Sebab LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menjamin simpanan nasabah bank dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro, sertifikat deposito dan bentuk lainnya. serupa

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah jika ingin mengganti tabungan pailitnya ke LPS.

Bagaimana cara menyimpan uang simpanan nasabah di bank bangkrut…

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel.