Bisnis.com, JAKARTA – PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) terus menambah portofolio premi dari perusahaan asuransi migrasi yang tidak tertarik melanjutkan bisnis syariahnya. Terbaru, PT Axa Insurance Indonesia juga mengumumkan telah mengalihkan portofolio unit usaha syariah (UUS) ke Zurich, setelah PT Asuransi Sonwelis Takaful.

Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan Axa Insurance Indonesia telah menyampaikan laporan kepada OJK atas selesainya pengalihan portofolio unit syariah ke Zurich Syariah dan telah – mengajukan pengembalian izin unit syariah. 

“Saat ini OJK sedang melakukan peninjauan untuk memastikan pengalihan portofolio dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya, yang dikutip, Minggu (6/10/2024). 

Sementara terkait migrasi Sonwelis Takaful, Ogi mengatakan perseroan telah mengumumkan rencana pengalihan sebagian portofolionya ke Zurich Syariah. Perusahaan sedang dalam proses memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis.

“PT Asuransi Sonwelis Takaful memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk mengajukan keberatan dalam waktu satu bulan. OJK akan terus memantau proses ini untuk memastikan perlindungan pemegang polis,” kata Ogi. 

Seperti diketahui, perusahaan asuransi diperkirakan akan melakukan spin-off UUS dengan batas waktu Desember 2026. Ogi menjelaskan, salah satu tujuan pemenuhan kewajiban spin-off UUS adalah untuk tumbuh dan berkembangnya asuransi syariah. sektor adalah . Penetrasi asuransi syariah diperkirakan akan meningkat mengingat besarnya potensi pasar Indonesia. 

“Hal ini juga harus didukung dalam pengembangan produk dan akad-akad yang menjadi dasar produksi produk tersebut. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung tumbuhnya pasar investasi baru. spin-off asuransi syariah adalah mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusi,” kata Ogi. 

Saat ini OJK mencatat ada 29 UUS yang akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah. Sedangkan 12 UUS akan mengalihkan portofolio unit syariahnya. OJK terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan kepentingan pemegang polis dan mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah ke depan, kata Ogi. 

Dikutip dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pendirian perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, akibat pemisahan UUS yang diikuti dengan pengalihan portofolio keanggotaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru akibat pemisahan unit syariah.  

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio keanggotaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam menerapkan pemisahan UUS, perusahaan asuransi dan reasuransi harus memenuhi persyaratan. 

Persyaratannya antara lain dana tabarru dan dana investasi peserta UUS paling sedikit mencapai 50% dari total dana asuransi, dana tabarru, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.  

Selain itu, minimal ekuitas UUS telah mencapai minimal Rp 100 miliar untuk unit syariah perusahaan asuransi. Sedangkan untuk unit syariah perusahaan reasuransi, modal minimumnya adalah Rp 200 miliar. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel