Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan proses pembayaran sebagian minyak goreng senilai Rp 474 miliar atau perubahan harga jual sedang berlangsung.
Zulhas mengaku menginstruksikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim untuk menyerahkan dokumen hasil verifikasi PT Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS).
Surat itu dibalas Isi Karim. Pergi ke BPDPKS, saya bukan pembayar, kata Zulhas kepada wartawan di Santer, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Saat dikonfirmasi, Isy mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen hasil verifikasi PT Sucofindo ke BPDPKS pada pekan lalu.
Kementerian Perdagangan saat ini sedang berhubungan dengan BPDPKS untuk melakukan sinkronisasi beberapa aspek dalam dokumen tersebut.
Ia berharap pembayaran minyak goreng senilai 474 miliar rupiah bisa segera diselesaikan sebelum berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Insyaallah [pembayarannya selesai]. Namun, mari kita selesaikan dulu,” tutupnya.
Informasi proses pembayaran hanya dapat diproses apabila Kementerian Perdagangan memberikan hasil verifikasi PT Sucofindo kepada BPDPKS.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dalam rapat koordinasi pembayaran dividen minyak pada Maret 2024 mengarahkan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan mendesak yang muncul selama dua tahun ini.
“Ini memang tidak boleh terjadi seperti ini,” kata Luhut, Senin (25/3/2024).
Dalam pengantarnya, Luhut meminta pembayaran BPDPKS sebesar 474,80 miliar kepada pengusaha yang terlibat dalam penjualan minyak goreng kemasan dengan harga 14.000 per liter sesuai instruksi Mendag 3/2022. Untuk kebutuhan masyarakat dalam rangka pembiayaan oleh BPDPKS.
Sedangkan jumlah pinjaman pecahan yang diverifikasi PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan 54 badan usaha sebesar Rp812,72 miliar.
Perbedaan hasil verifikasi ini disebabkan karena banyak pelaku usaha yang tidak memiliki bukti penjualan ke retailer yang lengkap, tarif pengiriman dan biaya pengiriman yang tidak dapat diandalkan, serta pengiriman dan refleksi di luar tanggal 31 Januari 2022.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel