Bisnis.com, Jakarta – Menteri Koordinator Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) tak menjawab saat ditanya nasib petani dan pengumpul susu yang tidak terserap industri.
Seperti kita ketahui bersama, saat ini terdapat berbagai kasus naas yang melibatkan produsen susu skala kecil yang terpaksa membuang susu segar yang diproduksinya karena susu tersebut tidak terserap atau dibeli oleh Industri Pengolahan Susu (IPS).
Ketua Partai Misi Nasional (PAN) ini hanya memberikan jawaban soal swasembada pangan yang merupakan program prioritas di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan, media menanyakan isu yang sedang beredar di kalangan peternak sapi perah terkait kuota konsumsi IPS.
Namun Zulas enggan menjawab dan mengalihkan pembicaraan ke topik swasembada pangan. Ia hanya mengatakan sedang mencari data terkait susu lalu keluar dari media.
Kalau tidak, saya akan cari datanya dulu,” kata Zuhas singkat saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Sebelumnya, Dewan Persusuan Nasional (DPN) mengungkapkan, saat ini lebih dari 200 ton susu segar harus dibuang setiap harinya.
Ketua DPN Teguh Boediyana menggambarkan keengganan IPS menyerap susu segar produksi peternak sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi.
Bahkan, Teguh juga menyebut langkah tersebut merupakan penolakan terhadap komitmen IPS sebelumnya yang menyerap dan membeli susu segar produksi peternak sapi perah rakyat.
“Penolakan membeli susu segar dari peternak sapi perah skala kecil semakin memperparah penderitaan para peternak sapi perah skala kecil yang saat ini terpinggirkan dan tidak pernah mendapatkan nilai tambah dari susu segar yang mereka produksi,” ujarnya.
Antara lain, lanjutnya, tidak terserapnya susu mentah oleh peternak sapi perah diyakini disebabkan oleh belum adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah skala kecil dan menjamin kepastian pasar atas susu mentah yang mereka hasilkan. . .
Untuk itu, DPN mendorong pemerintah untuk segera mengumumkan peraturan pemerintah, setidaknya dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) atau arahan presiden. Langkah ini untuk melindungi keberadaan dan keberlangsungan usaha peternakan sapi perah skala kecil.
Teguh menjelaskan, peraturan ini dapat menggantikan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1985 tentang Koordinasi Pengembangan dan Pengembangan Peternakan Sapi Perah Nasional yang dibatalkan pada awal tahun 1998 karena mengikuti letter of Intent antara pemerintah Indonesia dan Dana Moneter Internasional (IMF).
Selain itu, pemerintah juga harus kembali menerapkan kebijakan rasio impor susu terkait penyerapan aktual susu segar. Sedangkan kebijakan ini diterapkan sebelum era reformasi dan disebut dengan Penyerapan Barang Bukti (BUSEP).
DPN juga angkat bicara mengenai skema Makanan Gizi Gratis (MBG) yang dipandang perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional untuk menangani skema tersebut guna mencapai swasembada produksi susu segar.
Teguh menambahkan, pemerintah juga harus segera mengambil tindakan tegas terhadap IPS yang menyerap susu segar produksi peternak sapi perah skala kecil. “Ini agar susu segar tidak terbuang sia-sia seperti sekarang,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel