Bisnis.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengklaim tidak ada kendala terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri pasca pemberlakuan Keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) No. 7/2024 tentang kebijakan dan peraturan impor.

Hal itu diungkapkan alias Zulhas usai mengunjungi Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (5/6/2024).

“Setelah revisi [Permendag No.36/2023] tidak ada pertanyaan lagi, semuanya mudah. ​​Sebelumnya Taiwan, Hong Kong, Dubai, Qatar [penumpang] tidak ada masalah,” kata Zulhas, Senin (5). / 6/2024.).

Bersamaan dengan aturan tersebut, pemerintah juga merevisi pembatasan jenis dan jumlah barang yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI).

Pengiriman PMI menerima pembebasan bea masuk sebesar $500 per pengiriman, hingga tiga pengiriman per tahun, atau dengan nilai pabean $1,500 untuk PMI yang terdaftar. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengiriman PMI akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Dan lebih dari itu, bayar. Kalau tidak salah, pembayarannya 7,5 persen,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulhas mendapati seorang turis asing membawa peralatan mesin untuk dijual kembali di Indonesia.

Namun Zulhas tak merinci berapa jumlah barang yang dibawanya dan asal penumpangnya.

“Tadi saya melihat orang asing membawa peralatan mesin untuk dijual kembali, itu tidak boleh. “Kalau mau jual mesin elektronik harus punya SNI, kenapa harus didandani seperti orang penakut,” tegasnya.

Zulhas mengatakan, hal ini harus ditertibkan karena dianggap penggelapan pajak.

“Ikuti aturan, bayar pajak, jaga SNI, jaga nomor HS. Ikuti terus,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel