Bisnis.com, JAKARTA – Aturan penjualan rokok di PP no. 28/2024 bahaya mengancam industri dan pedagang tembakau. Perusahaan-perusahaan bekerja sama mempersiapkan posisinya untuk memenuhi peraturan ini.

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menegaskan, aturan daerah yang melarang penjualan rokok dalam PP no. 28/2024 merupakan bentuk arogansi pemerintah. Pasalnya, menurut Roy, mitra usaha tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait aturan tersebut.

Saat ini pada pasal 434 ayat 1 PP no. 28/2024 sebagai peraturan eksekutif menurut UU No. 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan menyebutkan dilarang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.

“Dalam kesadaran mitra usaha, Pasal 434 ayat 1e tidak ada, tiba-tiba muncul pasal semu,” kata Roy saat dihubungi, Rabu (31/7/2024).

Menurut Roy, penerapan kawasan bebas rokok dalam undang-undang tersebut akan sulit diterapkan. Ia menanyakan pengukuran jarak antara toko dengan pusat pendidikan serta tindakan yang dilakukan.

Padahal, kata Roy, aturan penjualan rokok sudah tertuang dalam PP No. 109/2012 tentang Produk Pelindung yang Mengandung Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Perusahaan juga mengatakan mereka mematuhi aturan penjualan rokok dalam undang-undang, seperti menampilkan gambar penyakit akibat merokok, melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun, dan tidak memasang iklan yang menampilkan tembakau di papan reklame atau siaran. setelah mereka disiarkan. jam 10 malam.

Roy juga membenarkan adanya peraturan daerah yang melarang penjualan rokok pada PP no. 28/2024 akan mendorong tumbuhnya mitra usaha, mulai dari industri tembakau, petani tembakau, hingga pengecer.

“Bukan hanya di bawah, nanti juga akan terkena dampaknya di atas. Kita belum putuskan sikapnya, kita terus koordinasi dengan serikat pekerja, suatu saat kita akan memperjelas posisinya [soal peraturan] di daerah. penjualan rokok], katanya.

Roy menambahkan, alih-alih mengatur tempat penjualan rokok, sebaiknya pemerintah fokus pada pencegahan penyebaran rokok ilegal. Pasalnya, rokok ilegal, tanpa rokok, harganya murah sehingga bisa dijangkau oleh anak-anak.

Sebaliknya, jika pemerintah tidak mempercepat penghapusan rokok di masyarakat, risikonya akan menghancurkan investasi industri tembakau lokal bahkan pendapatan dari produksi tembakau.

“Kesehatan dan ekonomi tidak akan digabungkan. Justru rokok ilegal harus dihilangkan bagi industri dan investor,” kata Roy.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel