Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik PT Paytren Asset Management (PAM) Yusuf Mansour angkat bicara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PAM.

Yusuf Mansoor mengatakan, seluruh dana klien yang dikumpulkan perusahaan pengelola investasi syariah itu kini telah dikembalikan.

“Kami masih belum berhutang kepada [pelanggan] publik sebagai uang investasi publik. Tidak ada apa-apa. “Bisa ditanyakan ke OJK,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan OJK setelah pihaknya mencabut izin Paytren karena diduga melanggar aturan yang ditetapkan bagi perusahaan sekuritas.

Ustad Yusuf Mansour juga mengatakan, dirinya sudah mencoba menjual sahamnya di Paytren selama lebih dari tiga tahun, namun gagal.

Menurutnya, perjalanan Paytren selama ini sukses. Apalagi jika direksi memimpin perusahaan melewati pandemi Covid-19.

“Perjalanan PAM [Paytren Asset Management] benar-benar sukses. Bisa membuat saya bahagia. Bertahan, tidak mendapat masalah, tidak menjadi pencuci uang, tidak menarik uang jelek. Klien ‘ Uang tidak ditutup, mereka pulang dan semua orang kembali,’ katanya.

Yusuf Yusuf Mansour menyampaikan terima kasih kepada OJK yang telah membantu dan memberinya kesempatan untuk melakukan inovasi.

Yusuf Mansoor mengatakan: “Terima kasih kepada OJK yang telah membantu saya, memberi saya kesempatan, mengajari saya, dll. Saya harap Anda tidak menyerah pada ide dan tindakan lain. Saya siap terus belajar untuk hukuman yang lebih baik di masa depan.” OJK mencabut izin pengelolaan properti Paytren

OJK resmi mencabut izin usaha PT Paytren Asset Management (PAM) yang sebelumnya dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansour.

OJK telah mencabut izin usaha PT Paytren Asset Management berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Oleh karena itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT Paytren Asset Management yang diumumkan pada 8 Mei 2024.

Pada tanggal 8 Mei 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai manajer investasi syariah pada perusahaan sekuritas PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. ,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (14 Mei 2024).

Akibat pencabutan izin usaha tersebut, PT Paytren Manajemen Aktif mendapat beberapa larangan dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam keterangan resminya, OJSC mencantumkan sejumlah larangan dan kewajiban, antara lain:

• Dilarang menjalankan bisnis sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi asosiasi. • Sebagai manajer investasi (jika ada) harus memenuhi seluruh kewajiban kepada klien dalam urusan bisnis. • Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi seluruh kewajiban penerapan sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan (jika ada). Likuidasi perusahaan efek wajib dilakukan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal emisi. sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 (1) dan par. ) Keputusan Kantor Jasa Keuangan Nomor 3/POJK 04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. • Dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan atau bisnis apa pun. membatalkan Alasan pembatalan izin usaha OJK Paytren

Alasan OJK membatalkan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen adalah sebagai berikut: Tidak ditemukan kantor Tidak ada pegawai yang menjalankan fungsi manajer investasi Tidak memenuhi komposisi minimal direksi dan dewan pengawas Memenuhi tidak mempunyai kewenangan independen Tidak memenuhi ketentuan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak memenuhi. Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai periode pelaporan Oktober 2022.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA