Bisnis.com, Jakarta – PT XL Axiata Tbk. (EXCL) berharap tidak lagi menguasai nomor SIM terintegrasi (eSIM) yang direncanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo).
Alvin Aslam, Group Head Regulatory & Government Relations XL Axiata mengatakan penerapan regulasi eSIM diharapkan dapat mendorong adopsi teknologi baik oleh konsumen maupun penyedia teknologi.
Perusahaan telah menyampaikan beberapa keluhan dan saran terkait undang-undang, khususnya statistik.
“Menghitung angkanya tidak lancang, melainkan mempertimbangkan Internet of Things (IoT) atau sistem otomasi yang ditawarkan kepada konsumen dan kemampuan mematuhi regulasi yang ada,” kata Alvin kepada Bisnis, Selasa (14/5). /2024).
Perlu dicatat bahwa eSIM tidak terbatas pada perangkat ponsel pintar. Saat ini, banyak perangkat yang terhubung ke internet atau IoT juga didukung oleh eSIM.
Alvin mengatakan, sejak diluncurkan tahun lalu, jumlah pengguna eSIM di perseroan sudah mencapai 300.000 orang. Ia juga menunggu Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini memberlakukan batasan khusus pada pendaftaran perangkat IoT untuk pengguna.
“Memperhatikan kebutuhan pelanggan yang menggunakan teknologi ISIM,” kata Alvin.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menyiapkan peraturan menteri tentang penggunaan teknologi embedded subscriber Identity Module (eSIM) oleh operator jaringan seluler dan operator jaringan satelit.
Tujuan dari peraturan kementerian ini adalah untuk meningkatkan penggunaan, mencegah penyalahgunaan dan menjamin kepastian hukum dalam penggunaan teknologi modul identitas pelanggan di Indonesia.
Item yang dikelola mencakup paket eSIM, registrasi pelanggan, profil eSIM, dan nomor eSIM. Nantinya, undang-undang tersebut akan berlaku bagi operator seluler dan satelit.
Dari segi desain, teknologi eSIM terbagi menjadi 2 kelompok, yakni eSIM untuk perangkat konsumen dan perangkat machine-to-machine (M2M). M2M adalah sistem komunikasi langsung antar perangkat komunikasi tanpa campur tangan manusia.
Sistem dalam undang-undang tersebut juga mencakup sertifikasi keamanan yang memungkinkan operator seluler mengevaluasi keamanan kartu sirkuit terpadu universal (eUICC) dan penyedia layanan eSIM jarak jauh.
Untuk semua produk UICC dan eUICC yang disediakan oleh sistem, penilaian keamanan wajib ditetapkan yang mencakup beberapa persyaratan.
Hal ini mencakup kebijakan, prosedur, dan dokumentasi keamanan; Dewan Keselamatan dan Keamanan; informasi keamanan; keselamatan pekerja; Keamanan fisik.
Kemudian, sertifikat dan manajemen kunci; pengelolaan data yang cermat; manajemen transportasi dan produksi; Juga, manajemen komputer dan jaringan.
Selama pengembangan peraturan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan uji paralel pemerintah untuk mendapatkan masukan dan saran dari pemangku kepentingan tentang cara meningkatkan penggunaan teknologi eSIM.
Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di WA Channel