Bisnis.com, TANGERANG – Wuling Indonesia berharap pemerintah bisa konsisten mengeluarkan regulasi bagi industri battery electric vehicle (BEV) di Tanah Air.

Presiden Direktur PT SGMW Motor Indonesia Shi Guoyong mengatakan Wuling sebagai salah satu pemain di industri otomotif berencana meluncurkan produk dari proses pengembangan yang memakan waktu.

Wuling kemudian berharap pemerintah memberikan regulasi yang konsisten atau tidak berubah agar perencanaan produksi dan pengembangan produk menjadi lebih matang.

“Sebagai industri otomotif, kami juga menginginkan regulasi keberlanjutan,” ujarnya di ICE BSD Tangerang, dikutip Minggu (19/7/2024).

Ketentuan terkait kendaraan listrik awalnya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Pemajuan Kendaraan Bermotor Listrik Berbaterai untuk Transportasi Jalan.

Aturan tersebut mengatur akan ada insentif bagi mobil listrik berupa pembebasan PPN atas Barang Mewah (PPnBM), hingga diskon Pajak Pertambahan Nilai Negara (PPN DTP) sebesar 10%.

Syarat untuk menikmati insentif ini adalah suatu produk harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri minimum (TKDN) yang diatur sesuai peta jalan pemerintah mulai dari 40%, 60%, dan 80%.

Namun aturan tersebut telah mengalami perubahan melalui Perpres 79/2023 yang memberikan insentif pajak gratis untuk impor kendaraan listrik full built (CBU). Beberapa merek yang merasakan manfaat stimulus ini adalah BYD, VinFast, dan Citroen.

Menyikapi perubahan tersebut, Wuling berharap pemerintah bisa memberikan regulasi yang disiplin dalam jangka panjang.

“Dirasa akan terjadi ketidakadilan, misalnya pesaing lain menerima atau menikmati kurang dari kewajiban hukumnya karena investasi kita sejak awal sudah mahal,” jelasnya.

Sedangkan investasi Wuling mencapai lebih dari USD 700 juta atau setara Rp 11,33 triliun (kurs Rp 16.199) di Indonesia. Bahkan, saat ini ada tiga model Wuling BEV yang memenuhi TKDN 40%, yakni Air EV, Binguo EV, dan Cloud EV.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel