Bisnis.com, JAKARTA – – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh pemerintah daerah memastikan seluruh pengusaha mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kewajiban pemberi kerja tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 13 aturan tersebut mengatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Ma’ruf Amin mengatakan pada acara penyerahan UHC 2024 di Jakarta, Kamis (8/8/2024), “Pemerintah daerah harus terus memastikan seluruh pengusaha mendaftarkan pekerjanya dan keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, termasuk pekerja informal”.
Per 1 Agustus 2024, kepengurusan peserta JKN mencapai 276.520.647 orang atau 98,19% dari total penduduk Indonesia semester I/2024 sebanyak 281.603.800 orang.
Keberhasilan tersebut mencapai tujuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, dimana pada tahun 2024 jumlah peserta JKN mencapai 98%.
Namun pelaksanaan program tersebut harus terus dievaluasi, terutama permasalahan tunggakan peserta JKN-KIS dari kesejahteraan dan pembayaran iuran BPJS kesehatan yang terhenti, kata Ma’ruf Amin.
Dalam kesempatan tersebut, Pak Ma’ruf Amin menghimbau agar BPJS Kesehatan meningkatkan kepesertaannya hingga mencapai 100%. Menurutnya, tokoh masyarakat dan tokoh agama harus turut serta memberikan kontribusi kepada masyarakat JKN, khususnya masyarakat di daerah terpencil, terpencil dan sulit dijangkau.
“Pemerintah daerah harus mendorong setiap orang di daerahnya untuk mendaftar menjadi peserta aktif program JKN,” tegasnya.
Sementara itu, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN bisa dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Pasal 5 menyebutkan, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Denda akan menjadi sumber pendapatan lain bagi Dana Jaminan Sosial. Besarnya sebesar 0,1% per bulan dari iuran yang seharusnya dibayarkan dihitung sejak berakhirnya teguran tertulis kedua.
Catatan Bisnis, ketidakpatuhan pengusaha mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan membuat pemerintah tidak mampu mencapai target kepesertaan JKN sebesar 95% pada tahun 2019. Hingga akhir tahun 2019, peserta JKN hanya berjumlah 224,2 juta orang atau hanya 83,5 juta jiwa. % dari total penduduk Indonesia.
Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hingga 31 Desember 2019, dari 33.133 unit usaha, terdapat 7.807 unit usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti proyek JKN dan 25.326 unit usaha belum menyerahkan secara lengkap dan lengkap. informasi yang benar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel