Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kiminpren) mendesak industri kosmetik dalam negeri mematuhi persyaratan perizinan dan hukum berusaha. Hal ini menyusul ditemukannya produk kosmetik ilegal di pasaran. 

Faisal Raza, Wakil Menteri Perindustrian, mengatakan produk kosmetik ilegal yang disita itu berasal dari dalam negeri dan merupakan produk impor. Karena itu, pihaknya akan melakukan pembinaan khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah (IKM). 

“Yang perlu kita perhatikan, produk kosmetik lokal milik pelaku usaha kecil dan menengah (IKM) masih belum memiliki legalitas namun diminati masyarakat,” kata Faisal pada Selasa (29/10) dalam Agenda Hari Kosmetik 2024 . /2024). 

Faisal menegaskan, industri kosmetik harus melalui proses perizinan yang sah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini juga untuk memastikan produk yang beredar aman bagi masyarakat. 

“Kalau tidak bisa ditangani pelatih, kita harus menempuh jalur penegakan hukum,” ujarnya. 

Sementara itu, baru-baru ini produk kosmetik impor ilegal terbongkar oleh BPOM yang menyita gudang toko online produk kosmetik impor ilegal dari akun KimberlyBeauty88. 

Sementara itu, sebanyak 152.744 produk kosmetik dengan nilai ekonomi sekitar Rp 2 miliar disita tanpa izin edar. 

Faisal mengatakan, karena pengawasan perbatasan dan adanya perangkap tikus, barang-barang dekoratif impor ilegal masuk ke pasar dalam negeri. 

Ia mengatakan, “Kami sedih dengan hal ini, jadi saya kira Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang] akan bekerja sama dengan semua instansi, terutama di perbatasan, untuk bisa mencegah masuknya produk-produk ilegal karena ini adalah produk lokal kita. dalam bahaya.” dikatakan . 

Faktanya, industri kosmetik nasional saat ini sedang mengalami pertumbuhan pesat. Selama periode 2024-2029, laju pertumbuhan pasar kosmetik di Indonesia diperkirakan mencapai 4,86% per tahun. Selain itu, pendapatan sektor industri kosmetik Indonesia akan mencapai Rp 30 triliun pada tahun 2024. 

Berdasarkan data BPOM dan Perkosmi, jumlah perusahaan kosmetik di Indonesia diperkirakan sebanyak 1.039 pelaku usaha pada tahun 2023, dimana 89,2% diantaranya merupakan usaha kecil dan menengah.

“Melalui kegiatan Cosmetic Day ini, kami berharap dapat memperkenalkan produk-produk kosmetik lokal yang berkualitas kepada masyarakat sehingga dapat menguasai pasar kosmetik Indonesia,” tutupnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel